Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Pugung Tanggamus, 27 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 7 November 2024 - 10:07

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka Narkoba saat akan dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanggamus, Kamis 7 Nopember 2024.

Dua tersangka Narkoba saat akan dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanggamus, Kamis 7 Nopember 2024.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, mengatakan bahwa tersangka pertama berinisial NR (43), seorang wiraswasta asal Pekon Suka Merindu, Kecamatan Talang Padang, dan tersangka kedua berinisial EF (46), warga Pekon Tanjung Heran.

“NR kami tangkap pertama kali di lokasi, dan setelah digeledah ditemukan barang bukti satu plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 0,16 gram, alat hisap sabu, pirek, handphone, pisau belati, dan bungkus rokok,” ujar AKP Mirga Nurjuanda, Kamis, 7 November 2024, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya dari penangkapan EF, petugas menemukan barang bukti lebih banyak, yaitu 27 plastik klip kecil berisi sabu seberat brutto 6,15 gram, satu butir pil ekstasi, timbangan digital, dan uang tunai Rp5.970.000,- yang diduga hasil penjualan.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi.

Menurut keterangan EF, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial “I” yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap bandar besar tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus menegaskan bahwa kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Tanggamus dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami berupaya keras menjaga keamanan wilayah dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Saat ini, kami juga masih mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tutup AKP Mirga.

Pemberantasan narkoba menjadi prioritas Polres Tanggamus guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika, sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. (Herdi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru