Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi mengungkap bahwa dari dua pelaku spesialis pencurian mesin bajak sawah yang meresahkan petani di Kabupaten Pringsewu berhasil diringkus oleh Polres Pringsewu bernama Rohmat (38) dan Roni (35), warga Kampung Tengah disita 10 unit mesin bajak sawah sebagai barang bukti.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, selain mesin bajak, sejumlah alat yang digunakan pelaku dalam aksinya, seperti golok, kunci pas, senter, tambang, dan batang kayu, turut diamankan.
“Barang hasil curian tersebut dijual secara online di wilayah Rawajitu, Tulang Bawang, dengan harga berkisar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per unit,” kata AKBP Yunnus dalam jumpa pers di Mapolsek Sukoharjo, Senin 11 November 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres menyebut, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menyewa mobil untuk berkeliling mencari mesin traktor yang diparkir di halaman rumah atau areal persawahan. Setelah menemukan target, mereka langsung mencurinya.
“Kedua pelaku berhasil kami ringkus pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIB saat hendak melakukan survei untuk mencuri di wilayah Sukoharjo,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan pencurian mesin traktor model Quick G3000 Zeva milik Sukandar (64), warga Pekon Waringinsari Timur, Adiluwih, Pringsewu, pada Senin (4/11/2024).
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
“Kami juga masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang,” ujar Kapolres.
Dalam pengakuannya kepada polisi, kedua tersangka mengungkap bahwa mereka telah menjual 10 mesin bajak hasil curian dari berbagai lokasi, termasuk Kecamatan Sukoharjo, Banyumas, dan Adiluwih.
“Hasil penjualan barang curian dibagi rata dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata kedua tersangka. (Davit)







