Paska Penetapan Tersangka Direktur PT Flea Briliant Agung, Kajari Tanggamus Kembangkan Kasus Korupsi Proyek BPRS

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024 - 15:44

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejari setempat, Rabu 13 November 2024 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejari setempat, Rabu 13 November 2024 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam proyek interior dan eksterior ruko Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus.

Setelah menetapkan ASP, Direktur PT Flea Briliant Agung, sebagai tersangka, Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.

Adi Fakhruddin menyebutkan, Direktur PT Flea Briliant Agung, ASP awalnya diperiksa sebagai saksi. Namun, dalam proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, ditemukan indikasi kuat yang menjadikannya tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelumnya kita mintai keterangan sebagai saksi. Setelah pemeriksaan, tim menyimpulkan bahwa ada cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka,” ujarnya dalam jumpa pers yang diadakan Rabu, 13 November 2024.

Ketika ditanya tentang kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini, Adi Fakhruddin menyatakan pihaknya akan terus bekerja untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut.

“Insha Allah, kami akan mengembangkan penyelidikan lebih dalam. Mohon beri kami waktu,” tegasnya.

Penetapan ASP sebagai tersangka menambah daftar kasus korupsi yang diusut Kejari Tanggamus dalam beberapa waktu terakhir. Upaya ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan mencegah tindak korupsi di daerah tersebut.

Diketahui, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pekerjaan Interior Dan Eksterior Ruko Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) tahun 2021 dan 2022 dengan anggaran Rp1,9 miliar yang bersumber dari akumulasi keuntungan yang diperoleh oleh PT BPR Syariah dan terhadap adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan perhitungan dari auditor sebesar Rp513.832.749,-.

Tersangka ASP akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dari tanggal 13 November sampai dengan 2 Desember 2024 di Rutan Kelas II B Kotaagung.

Atas perbuatannya, tersangka inisial ASP dijerat pasal Tipikor, ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun. (Herdi)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru