Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Menanggapi berbagai pertanyaan terhadap pelaksanaan seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus yang telah diumumkan pada website Kab.Tanggamus dengan nomor pengumuman 01/PU/PANSEL-SELTER/TGMS/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024, Pemkab Tanggamus angkat bicara.
Seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Tanggamus, Suhartono bahwa
Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Panitia Seleksi Terbuka (Pansel) mengumumkan pelaksanaan seleksi terbuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus.
“Seleksi ini bertujuan menjaring calon pemimpin berkualitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Suhartono, kepada Media Prioritastv.com, Kamis 14 November 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, Pedoman dan Peraturan Seleksi Proses seleksi terbuka ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 terkait manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, pelaksanaan ini juga berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di lingkungan pemerintahan daerah.
Penetapan batas usia calon Sekretaris Daerah mengacu pada Surat Edaran MenPAN RB Nomor 10 Tahun 2023 yang menyatakan:
1. Calon yang sedang atau pernah menjabat sebagai Administrator atau Jabatan Fungsional Ahli Madya maksimal berusia 56 tahun.
2. Calon dengan pengalaman sebagai JPT Pratama maksimal berusia 58 tahun dan wajib menyatakan kesediaan untuk tidak mengajukan permohonan Masa Persiapan Pensiun (MPP) setelah diangkat.
Tahapan dan Passing Grade Seleksi Tahapan seleksi meliputi:
1. Seleksi Administrasi (rekam jejak).
2. Uji Kompetensi/Asesmen.
3. Penilaian Makalah.
4. Wawancara.
Setiap tahapan mengikuti ketentuan PermenPAN RB Nomor 15 Tahun 2019 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 26 Tahun 2019 tentang pembinaan penyelenggara penilai kompetensi PNS.
Nilai ambang batas (passing grade) yang diterapkan:
1. Uji Kompetensi minimal nilai 68, sesuai kategori “Masih Memenuhi Syarat” (Pasal 27 PerBKN 26 Tahun 2019).
2. Nilai akhir minimal 70 untuk dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Dalam proses asesmen kompetensi, Pemerintah Kabupaten Tanggamus bekerja sama dengan Balai Layanan Pemetaan Kompetensi (BLPK) Pusat Pelatihan dan Pengembangan ASN Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Kategori penilaian terdiri atas:
1. Memenuhi Syarat (≥ 80%).
2. Masih Memenuhi Syarat (68%-<80%).
3. Kurang Memenuhi Syarat (< 68%).
Hasil seleksi sementara dari 8 peserta, 4 peserta berhasil memenuhi kriteria dengan 1 peserta dalam kategori “Memenuhi Syarat” dan 3 peserta “Masih Memenuhi Syarat”, dan berhak mengikuti tahapan berikutnya.
“Nilai akhir minimal yang harus dicapai peserta adalah 70. Panitia Seleksi akan mengajukan 3 peserta dengan nilai terbaik sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Ia menambahkan, prinsip transparansi dan meritokrasi Pansel menjamin pelaksanaan seleksi berlangsung secara transparan, dengan setiap tahapan diumumkan kepada publik.
“Pansel juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan kritik terhadap proses seleksi maupun rekam jejak peserta. Dengan ini diharapkan proses seleksi menghasilkan Sekretaris Daerah terbaik untuk memajukan Kabupaten Tanggamus,” tandasnya. (Herdi)







