Polres Tanggamus dan TAT Gelar Restorative Justice Wanita Terduga Penyalahguna Sabu di Wonosobo

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 20:45

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan Restoratif Justice Terhadap Wanita Inisial IT terduga Penyalahguna Sabu.

Pelaksanaan Restoratif Justice Terhadap Wanita Inisial IT terduga Penyalahguna Sabu.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Sat Resnarkoba Polres Tanggamus dan Tim Assesmen Terpadu (TAT) melaksanakan restorative justice sebagai bentuk keadilan dan penanganan bagi terduga penyalahguna narkotika, wanita inisial IT di Kantor BNNK Tanggamus, Banding Agung, Talang Padang pada Rabu, 13 November 2024, pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Proses ini merujuk pada Perpol No 8 Tahun 2021 Pasal 9 ayat (1) huruf b tentang keadilan restoratif serta Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus,
AKP Mirga Nurjuanda,  mengatakan kegiatan ini dipimpin oleh Kepala BNN Kabupaten Tanggamus, Diani Indramaya, S.Pd., M.Si. Tim asesmen terpadu melakukan pemeriksaan medis dan psikiater kepada terduga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil asesment, wanita inisial IT dikategorikan sebagai pecandu narkotika jenis sabu dengan tingkat penggunaan ringan dan indikasi tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” kata AKP Mirga Nurjuanda, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Jumat 15 November 2024.

Kasat menyebut, hasil asesment menyatakan bahwa IT perlu menjalani rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNN Kabupaten Tanggamus selama delapan pertemuan.

“Rekomendasi ini diambil guna mendukung pemulihan terduga tanpa harus melalui proses hukum yang memberatkan, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif,” ujarnya.

Kasat menegaskan, menindaklanjuti hal itu, Satresnarkoba Polres Tanggamus, dilakukan gelar perkara khusus mengenai kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Tanggamus.

Hasilnya, disepakati bahwa Intan Tania dikembalikan kepada keluarga untuk menjalani rehabilitasi sesuai hasil asesment.

“Pada pukul 18.00 WIB, terduga diserahkan kepada keluarga di Kantor Satresnarkoba Polres Tanggamus untuk menjalani rehabilitasi sesuai keputusan tim asesment,” tandasnya. (Herdi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru