Alasan Tolak Dinikahi Pacar, Wanita di Metro Lampung Lakukan Aborsi, Terungkap Oleh Driver Ojol

- Jurnalis

Sabtu, 16 November 2024 - 18:28

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wanita Tersangka Abori yang ditangkap Polres Metro | Dok. Humas Polda Lampung.

Wanita Tersangka Abori yang ditangkap Polres Metro | Dok. Humas Polda Lampung.

Prioritastv.com, Metro, Lampung – Seorang wanita di Kota Metro, Lampung, ditangkap pihak kepolisian usai melakukan aborsi dengan alasan menolak untuk menikah dengan pacarnya. Kejadian ini terungkap pada Kamis (14/11/2024) di sebuah kontrakan di Jalan Raya Stadion, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa tindakan aborsi yang dilakukan oleh tersangka, Elok Kartiko Sari, pertama kali diketahui oleh seorang driver ojek online.

“Driver ojol tersebut melapor ke Polres Metro setelah diminta oleh pelaku untuk membantu mengubur janin di TPU di belakang kontrakan. Namun, dia menolak dan memilih melaporkan tindakan tersebut,” ujar Kombes Umi, Sabtu 16 November 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Metro segera mendatangi lokasi kejadian, melakukan pemeriksaan, dan menangkap tersangka. Polisi menemukan janin yang telah dikubur oleh pelaku.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini telah ditahan di Mapolres Metro untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Umi.

Dalam pemeriksaan, Elok mengungkapkan bahwa ia memilih aborsi karena tidak ingin melanjutkan kehamilannya yang merupakan hasil hubungan dengan pacarnya yang saat ini bekerja di Jepang sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Dia menolak dinikahi oleh pacarnya yang bekerja di Jepang,” tambah Kombes Umi.

Atas perbuatannya, Elok Kartiko Sari dijerat dengan Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru