Prioritastv.com, Metro, Lampung – Seorang wanita di Kota Metro, Lampung, ditangkap pihak kepolisian usai melakukan aborsi dengan alasan menolak untuk menikah dengan pacarnya. Kejadian ini terungkap pada Kamis (14/11/2024) di sebuah kontrakan di Jalan Raya Stadion, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa tindakan aborsi yang dilakukan oleh tersangka, Elok Kartiko Sari, pertama kali diketahui oleh seorang driver ojek online.
“Driver ojol tersebut melapor ke Polres Metro setelah diminta oleh pelaku untuk membantu mengubur janin di TPU di belakang kontrakan. Namun, dia menolak dan memilih melaporkan tindakan tersebut,” ujar Kombes Umi, Sabtu 16 November 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Metro segera mendatangi lokasi kejadian, melakukan pemeriksaan, dan menangkap tersangka. Polisi menemukan janin yang telah dikubur oleh pelaku.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini telah ditahan di Mapolres Metro untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Umi.
Dalam pemeriksaan, Elok mengungkapkan bahwa ia memilih aborsi karena tidak ingin melanjutkan kehamilannya yang merupakan hasil hubungan dengan pacarnya yang saat ini bekerja di Jepang sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Dia menolak dinikahi oleh pacarnya yang bekerja di Jepang,” tambah Kombes Umi.
Atas perbuatannya, Elok Kartiko Sari dijerat dengan Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Erwin)







