Gegara Burung Merpati Tak Kembali dan Disundut Rokok, Pria Talang Padang Tanggamus Bacok Temannya

- Jurnalis

Kamis, 21 November 2024 - 14:05

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Talang Padang.

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Talang Padang.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang melibatkan seorang pria berinisial AS (29). Peristiwa ini terjadi di Pekon Sinar Petir, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, setelah korban Supadri (32) memicu konflik terkait burung merpati yang tidak kembali dan dugaan penyundutan rokok.

Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, menjelaskan bahwa pelaku, warga Pekon Kalibening, Talang Padang, ditangkap pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di rumah keluarganya di Pekon Talang Padang.

“Penangkapan dilakukan setelah tim Reskrim Polsek Talang Padang melakukan penyelidikan intensif,” kata AKP Bambang Sugiono, Kamis 21 November 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Bambang menjelaskan, insiden bermula pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Korban meminta pelaku untuk menggaburkan burung merpati miliknya. Namun, burung tersebut tidak kembali, yang memicu kemarahan korban.

Dalam situasi panas tersebut, korban diduga mencekik pelaku dan menyundutkan rokok ke pipi pelaku. Hal ini membuat pelaku tersulut emosi.

AS kemudian pulang ke rumah kontrakannya, mengambil golok, dan kembali ke lokasi kejadian untuk menyerang korban.

“Pelaku mengejar korban dan melukai bahu kirinya dengan golok. Akibatnya, korban harus dirawat di Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu,” jelas AKP Bambang.

Setelah menerima laporan dari pihak korban, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian. Bersama pelaku, polisi menyita sebilah golok yang digunakan untuk melukai korban.

“Pelaku juga mengakui perbuatannya, dari pelaku turut diamankan sebilah senjata tajam jenis golok,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. “Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” tandasnya. (Asrul Ariski)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru