KPU RI Pastikan Wahdi Tetap Berlaga di Pilkada Metro Lampung, Qomaru Zaman Diskualifikasi

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024 - 19:56

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pusat KPU RI | Antara.

Kantor Pusat KPU RI | Antara.

Prioritastv.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memastikan bahwa pembatalan calon di Pilkada Metro, Lampung, hanya berlaku untuk Qomaru Zaman.

Dengan demikian, Wahdi Siradjuddin, calon petahana, tetap melanjutkan pencalonannya sebagai Wali Kota Metro dengan posisi di nomor urut 2.

Keputusan ini sekaligus membatalkan diskualifikasi pasangan calon Wahdi-Qomaru yang sebelumnya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Metro. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPU RI memutuskan untuk membatalkan keputusan KPUD Kota Metro yang mendiskualifikasi pasangan calon petahana. Keputusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Idham di Jakarta pada Jumat 22 November 2024.

Idham menegaskan, KPUD Kota Metro diminta untuk melakukan revisi dan kajian hukum ulang atas keputusannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

KPU RI juga memerintahkan KPU Provinsi Lampung untuk melakukan supervisi terhadap pencermatan ulang tersebut.

“Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada menjelaskan bahwa pembatalan hanya berlaku bagi calon atau calon wakil, bukan untuk pasangan calon secara keseluruhan,” tambahnya.

Pembatalan Qomaru Zaman dari Pilkada Metro merujuk pada surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 yang diterbitkan pada 10 November 2024.

Surat tersebut menyatakan bahwa Qomaru Zaman terbukti bersalah atas tindak pidana pemilihan, yang berujung pada sanksi diskualifikasi.

Selain diskualifikasi, Qomaru juga dijatuhi denda Rp6 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Hal ini menjadi dasar bagi KPUD Kota Metro untuk mendiskualifikasi pasangan Wahdi-Qomaru.

Namun, KPU RI memastikan bahwa pembatalan hanya berlaku bagi Qomaru Zaman sebagai calon Wakil Wali Kota, sementara Wahdi Siradjuddin tetap sah sebagai calon Wali Kota Metro.

Keputusan KPU RI ini memberikan kejelasan atas polemik yang sempat memanas di Pilkada Metro. Wahdi, sebagai calon petahana, kini memiliki peluang untuk melanjutkan kontestasi politiknya, meskipun tanpa pasangan wakil.

“Dengan keputusan ini, Wahdi tetap berada di nomor urut 2 sebagai calon Wali Kota Metro. Kami akan memastikan proses Pilkada berjalan sesuai aturan,” tandas Idham.

Keputusan KPU RI ini diharapkan mampu mengakhiri polemik yang terjadi dan menjaga integritas proses Pilkada di Kota Metro. Pilkada Metro sendiri menjadi sorotan, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dalam menciptakan demokrasi yang sehat dan adil. (Ubay)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru