Prioritastv.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp10,36 miliar yang dilakukan oleh Ahmad Ramadan (27), Direktur PT Adera Ramanda Group.
Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di sebuah kontrakan di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat.
“Tersangka ditangkap pada Jumat, 29 November 2024, setelah buron selama hampir tiga bulan,” kata Kombes Pahala, Senin 2 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kombes Pahala menjelaskan, kasus ini bermula pada 5 September 2024, ketika Ahmad Ramadan menerima hasil bumi berupa biji kopi dan lada seberat 151.191,6 kilogram dari dua korban, M. Rozikin, seorang petani asal Lampung Barat, dan Natalia, seorang pekerja swasta dari Bandar Lampung. Barang tersebut memiliki nilai total Rp10,36 miliar.
Tersangka menjanjikan pembayaran dalam dua hari setelah barang diserahkan ke gudang perusahaan. Namun, janji tersebut tidak ditepati.
Ketika para korban mencoba mengkonfirmasi kepada pembeli, diketahui bahwa pembayaran sudah dilakukan, tetapi tersangka tidak menyerahkan uang tersebut dan melarikan diri.
“Laporan resmi atas kasus ini dibuat pada 12 September 2024, dan penyelidikan langsung dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung,” jelasnya.
Ia menyebut, penangkapan tersangka diiringi dengan penyitaan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mobil mewah, perhiasan berharga, dokumen kendaraan dan aset properti bernilai miliaran rupiah
“Barang-barang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak kejahatan tersangka Ahmad Ramadhan,” ujarnya.
Dirkrimum menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak kejahatan yang terencana dengan kerugian sangat besar.
“Penipuan ini dilakukan secara terencana, dan kami akan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian juga tengah menelusuri aliran dana hasil kejahatan dan kemungkinan adanya korban lain.
Kombes Pahala mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi bisnis, terutama yang melibatkan nilai besar.
“Polda Lampung berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penipuan seperti ini. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” tambahnya.
Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan terhadap tersangka.
“Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara hingga 4 tahun,” tandasnya. (Erwin)







