Prioritastv.com, Lampung – Polisi mengungkap bahwa Ahmad Ramadan (27) Direktur PT. Adera Ramanda Group membeli sejumlah barang mewah dari sejumlah uang penipuan dan penggelapan kopi petani dengan kerugian mencapai Rp10,36 miliar.
Hal itu dikatakan Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pahala Simanjuntak dalam expose pengungkapan kasus di Subdit Jatanras Polda Lampung, Rabu 4 Desember 2024.
“Tersangka ditangkap di sebuah kontrakan di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, pada 29 November 2024, setelah sempat buron sejak September 2024,” kata Kombes Pahala Simanjuntak didampingi Kabidhumas Kombes Umi Fadilah.
Polisi juga menunjukan barang bukti berupa 2 mobil mewah, jam Rolex yang dibeli pelaku dan masih banyak lagi barang barang mewah lainnya.
Kombes Pahala Simanjuntak menjelaskan, kasus ini bermula pada 5 September 2024, saat Ahmad Ramadan menerima hasil bumi berupa biji kopi dan lada dari dua korban, M. Rozikin, seorang petani dari Lampung Barat, dan Natalia, seorang pekerja swasta dari Bandar Lampung. Dengan total berat 151.191,6 kilogram, barang tersebut bernilai Rp10,36 miliar.
Tersangka menjanjikan pembayaran dua hari setelah barang diserahkan ke gudang perusahaan namun janji itu tak ditepati.
Ketika para korban mengkonfirmasi ke pihak pembeli, mereka menemukan bahwa pembayaran telah dilakukan, namun tersangka tidak memberikan uang tersebut dan menghilang tanpa jejak.
“Setelah laporan resmi dibuat pada 12 September 2024, tim opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung memulai penyelidikan,” jelasnya.
Dirkrimum mengungkapkan, penipuan ini dilakukan secara terencana dengan nilai kerugian yang sangat besar.
“Kami akan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polda Lampung terus mendalami kasus ini untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan dan kemungkinan adanya korban lain.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi bisnis, terutama yang melibatkan nilai besar.
“Polda Lampung berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penipuan seperti ini. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” pungkasnya.
Penyidik sendiri menerapkan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP terhadap perbuatan Pelaku dengan ancaman 4 tahun penjara. (Erwin)