Prioritastv.com, Lampung – Polda Lampung memastikan bahwa laporan terhadap anggotanya yang diduga melanggar prosedur penangkapan di Lampung Timur tengah diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam). Laporan tersebut diajukan oleh keluarga Romadon, warga Lampung Timur, yang meninggal dunia saat proses penangkapan pada Maret 2024.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah, mengatakan kasus ini telah ditindaklanjuti dan dilimpahkan oleh Divisi Propam Mabes Polri ke Bidpropam Polda Lampung.
“Kasus ini sudah ditangani Bidpropam. Saat ini, kita sedang menunggu jadwal sidang kode etik untuk anggota yang dilaporkan,” ujar Umi di Mapolda Lampung, Rabu (4/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Umi meminta pihak keluarga Romadon untuk bersabar menunggu hasil keputusan dari sidang kode etik. Ia juga menegaskan bahwa Polda Lampung berkomitmen untuk bertindak tegas terhadap anggotanya yang terbukti bersalah, baik dalam kasus pelanggaran prosedur maupun tindak pidana lainnya.
“Kami memastikan tidak ada tebang pilih. Siapapun anggota yang terbukti bersalah akan kami tindak tegas. Untuk saat ini, kami minta pihak keluarga bersabar,” tegasnya.
Romadon ditangkap pada Maret 2024 atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan bermotor yang terjadi pada September 2023.
Menurut data Ditreskrimum Polda Lampung, dalam proses penangkapan, anggota kepolisian melakukan tindakan tegas terukur yang berujung pada meninggalnya Romadon.
Pihak keluarga kemudian melaporkan tindakan tersebut, mengklaim bahwa ada pelanggaran prosedur dalam penangkapan yang menyebabkan kematian Romadon.
Sidang kode etik diharapkan menjadi langkah awal untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini. Polda Lampung berkomitmen untuk mengusut tuntas laporan ini, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (Erwin)







