Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Satreskrim Polres Tanggamus telah melimpahkan tersangka Suparno (64) berikut barang bukti dalam kasus dugaan pembunuhan dan atau pembunuhan berencana terhadap Eddy Gunawan alias Edi Kedel ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, mengatakan bahwa pelimpahan ini dilakukan sesuai surat Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor B-2356/L.8.19/Eku.1/11/2024, tertanggal 26 November 2024.
“Tersangka Suparno beserta barang bukti telah kami serahkan ke JPU pada Rabu, 4 Desember 2024, pukul 16.00 WIB,” kata AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, Kamis, 5 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat menjelaskan, insiden bermula saat korban Eddy Gunawan, seorang pengusaha hotel, bertemu dengan tersangka di Kantor Pekon Gisting Atas untuk mediasi terkait sengketa tanah.
Mediasi tersebut turut dihadiri oleh anak pelaku dan Kepala Pekon, Sunardi pada hari Rabu, 07 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat diskusi berlangsung, terjadi perdebatan sengit mengenai pergantian tanah. Tersangka Suparno menolak solusi yang diajukan karena hanya menginginkan tanah aslinya.
Tanpa diduga, Suparno mengeluarkan pisau garpu yang diselipkan di tubuhnya dan menikam perut Eddy Gunawan.
“Korban segera dilarikan ke RS Panti Secanti Gisting oleh saksi di lokasi. Namun, nyawanya tidak tertolong, dan ia dinyatakan meninggal dunia pukul 15.00 WIB,” jelasnya
Dalam pelimpahan ini, polsi menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain Sebilah pisau garpu dengan panjang mata pisau 13 cm Sarung pisau kayu dengan panjang 18 cm, Jaket cokelat tua, topi cokelat, dan kaos jersey milik korban.
Tersangka Suparno dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Ancaman hukuman maksimal adalah seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.
Kasat menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penjadwalan persidangan.
“Kami berkomitmen memastikan proses hukum berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” tutupnya. (Herdi)







