Prioritastv.com, Lampung Utara – RS (44), seorang pria asal Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap mencuri sepeda motor.
Ini menjadi kasus ketiga bagi RS, yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara terkait narkoba pada 2011 dan pencurian dengan pemberatan pada 2018.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utaraz AKP Stef Boyoh, mengungkapkan bahwa RS berhasil diringkus Tim Tekab 308 Presisi pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penangkapan dilakukan di Kelurahan Kota Alam, beberapa jam setelah RS mencuri motor Honda Scoopy milik korban di Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara,” kata AKP Stef Boyoh, Sabtu 7 Desember 2024.
AKP Step Boyoh menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Kamis (5/12/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban, yang baru saja tiba di rumah, mendapati motor yang diparkir di teras sudah raib.
Laporan langsung diteruskan ke pihak kepolisian, yang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap RS bersama barang bukti berupa motor curian.
“Pelaku kami tangkap setelah melakukan pencurian motor di rumah korban. Barang bukti berupa motor Honda Scoopy telah diamankan,” ujar AKP Stef Boyoh.
RS diketahui merupakan residivis dengan catatan kriminal yang panjang. Pada 2011, ia dihukum atas kasus narkoba, dan pada 2018, ia terlibat dalam pencurian dengan pemberatan. Kini, RS kembali harus menghadapi proses hukum atas kasus pencurian motor yang menjeratnya.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tandasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan mereka dan segera melaporkan jika terjadi tindakan kriminal serupa. (Erwin)







