Dua Kali Masuk Penjara, Pria Lampung Utara Ini Kembali Curi Motor

- Jurnalis

Sabtu, 7 Desember 2024 - 09:05

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka RS usai ditangkap Polres Lampung Tengah bersama barang bukti yang diamankan, Jumat 6 Desember 2024.

Tersangka RS usai ditangkap Polres Lampung Tengah bersama barang bukti yang diamankan, Jumat 6 Desember 2024.

Prioritastv.com, Lampung Utara – RS (44), seorang pria asal Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap mencuri sepeda motor.

Ini menjadi kasus ketiga bagi RS, yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara terkait narkoba pada 2011 dan pencurian dengan pemberatan pada 2018.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utaraz AKP Stef Boyoh, mengungkapkan bahwa RS berhasil diringkus Tim Tekab 308 Presisi pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan dilakukan di Kelurahan Kota Alam, beberapa jam setelah RS mencuri motor Honda Scoopy milik korban di Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara,” kata AKP Stef Boyoh, Sabtu 7 Desember 2024.

AKP Step Boyoh menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Kamis (5/12/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban, yang baru saja tiba di rumah, mendapati motor yang diparkir di teras sudah raib.

Laporan langsung diteruskan ke pihak kepolisian, yang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap RS bersama barang bukti berupa motor curian.

“Pelaku kami tangkap setelah melakukan pencurian motor di rumah korban. Barang bukti berupa motor Honda Scoopy telah diamankan,” ujar AKP Stef Boyoh.

RS diketahui merupakan residivis dengan catatan kriminal yang panjang. Pada 2011, ia dihukum atas kasus narkoba, dan pada 2018, ia terlibat dalam pencurian dengan pemberatan. Kini, RS kembali harus menghadapi proses hukum atas kasus pencurian motor yang menjeratnya.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tandasnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan mereka dan segera melaporkan jika terjadi tindakan kriminal serupa. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru