Mantan Satpam Pembakar Gudang Kantor Pajak Kotabumi Lampung Utara Ditangkap, Modus Sakit Hati Dipecat

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 22:37

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto tersangka dan saat polisi melakukan konferensi pers di Mapolres Lampung Utara, Senin 9 Desember 2024.

Kolase foto tersangka dan saat polisi melakukan konferensi pers di Mapolres Lampung Utara, Senin 9 Desember 2024.

Prioritastv.com, Lampung Utara – Polisi berhasil menangkap pelaku pembakaran gudang alat tulis kantor (ATK) milik Kantor Pajak Kotabumi, Lampung Utara. Pelaku yang diamankan adalah ARH (38), seorang mantan satpam kantor tersebut, warga Jln. Ahmad Akuan Gg. Srikandi 2 Rt/Rw. 03/06 Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.

Waka Polres Lampung Utara Kompol Yohanis mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan dan serangkaian penyelidikan, tim memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku. Setelah itu, dilakukan penggerebekan di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” kata Waka Polres Lampung Utara Kompol Yohanis, mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, dalam konferensi pers pada Senin (9/12/2024).

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Stef Boyoh, pelaku yang merupakan mantan satpam di Kantor Pajak Kotabumi, membakar gudang ATK di kantor tersebut sebagai aksi balas dendam setelah dipecat. Pelaku mengumpulkan tisu kertas dan membakarnya, menyebabkan kebakaran di dalam gudang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku melakukan pembakaran sebagai bentuk sakit hati setelah dipecat beberapa bulan lalu karena terlibat dalam kasus pencurian tablet di kantor pajak,” jelas AKP Stef.

Selain itu, pelaku juga diduga mengambil barang-barang milik negara yang berada di dalam gedung kantor pajak, termasuk laptop dan dua kamera. Barang-barang tersebut dipindahkan dari bagian umum dan pemindahan internal kepegawaian.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kepala KPP Pratama Kotabumi, Nurdin Edwin mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Lampung Utara yang telah sigap mengungkap kasus ini.

Nurdin juga menegaskan bahwa meskipun gudang ATK terbakar, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pajak tetap aman.

“Dokumen penting terkait pajak tidak terkena dampak dari kebakaran ini,” tambahnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru