Prioritastv.com, Lampung Utara – Polisi berhasil menangkap pelaku pembakaran gudang alat tulis kantor (ATK) milik Kantor Pajak Kotabumi, Lampung Utara. Pelaku yang diamankan adalah ARH (38), seorang mantan satpam kantor tersebut, warga Jln. Ahmad Akuan Gg. Srikandi 2 Rt/Rw. 03/06 Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.
Waka Polres Lampung Utara Kompol Yohanis mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan dan serangkaian penyelidikan, tim memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku. Setelah itu, dilakukan penggerebekan di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” kata Waka Polres Lampung Utara Kompol Yohanis, mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, dalam konferensi pers pada Senin (9/12/2024).
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Stef Boyoh, pelaku yang merupakan mantan satpam di Kantor Pajak Kotabumi, membakar gudang ATK di kantor tersebut sebagai aksi balas dendam setelah dipecat. Pelaku mengumpulkan tisu kertas dan membakarnya, menyebabkan kebakaran di dalam gudang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku melakukan pembakaran sebagai bentuk sakit hati setelah dipecat beberapa bulan lalu karena terlibat dalam kasus pencurian tablet di kantor pajak,” jelas AKP Stef.
Selain itu, pelaku juga diduga mengambil barang-barang milik negara yang berada di dalam gedung kantor pajak, termasuk laptop dan dua kamera. Barang-barang tersebut dipindahkan dari bagian umum dan pemindahan internal kepegawaian.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kepala KPP Pratama Kotabumi, Nurdin Edwin mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Lampung Utara yang telah sigap mengungkap kasus ini.
Nurdin juga menegaskan bahwa meskipun gudang ATK terbakar, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pajak tetap aman.
“Dokumen penting terkait pajak tidak terkena dampak dari kebakaran ini,” tambahnya. (Erwin)







