Sekretariat Bersama Wartawan Tanggamus Buat Petisi Tolak Perbup Nomor 19 Tahun 2024, Ini Tuntutannya ?

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 14:27

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan petisi penolakan atas Perbup Tanggamus Nomor 19 tahun 2024, kepada Pj Bupati Tanggamus melalui Kabag Protokol, Reins Dapila Abdul Kadir di Ruang Kerjanya oleh ketua APPI, Jeni sebagai perwakilan organisasi dan jurnalis/wartawan yang menolak, Senin 9 Desember 2024 | Dok. Sekber Wartawan Tanggamus.

Penyerahan petisi penolakan atas Perbup Tanggamus Nomor 19 tahun 2024, kepada Pj Bupati Tanggamus melalui Kabag Protokol, Reins Dapila Abdul Kadir di Ruang Kerjanya oleh ketua APPI, Jeni sebagai perwakilan organisasi dan jurnalis/wartawan yang menolak, Senin 9 Desember 2024 | Dok. Sekber Wartawan Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Wartawan yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Tanggamus yang dimotori berbagai organisasi profesi resmi menyatakan penolakan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Tanggamus Nomor 19 Tahun 2024.

Peraturan ini mengatur pedoman kerja sama publikasi antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan media massa. Para jurnalis menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada mereka dan melanggar prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pernyataan sikap bersama, Sekber Wartawan Tanggamus mengajukan beberapa tuntutan, di antaranya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pembatalan atau Revisi Perbup
Perbup Nomor 19 Tahun 2024 dianggap merugikan wartawan dan tidak sesuai dengan semangat kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

2. Penolakan Berlangganan Satu Pintu di Dinas Kominfo. Wartawan menolak kebijakan pembayaran langganan koran atau advetorial melalui satu pintu di Dinas Kominfo, karena tidak semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (Satker) setuju dengan mekanisme tersebut.

3. Penolakan Rekanan dan Aplikasi e-Katalog Kominfo. Kebijakan rekanan peliputan kegiatan bupati dan penggunaan aplikasi e-Katalog oleh Dinas Kominfo dianggap membatasi akses media.

4. Pengembalian Anggaran Media di APBD 2025. Wartawan meminta Badan Anggaran DPRD Tanggamus untuk mengembalikan anggaran media massa ke posisi semula, mengingat adanya efisiensi atau pemangkasan sebesar Rp2 miliar di Dinas Kominfo.

5. Penolakan Media Rekrutan Oknum Pejabat. Wartawan meminta Pemkab Tanggamus tidak merekrut media massa yang diduga menjadi titipan oknum pejabat atau anggota dewan, karena dianggap tidak profesional.

Salah satu pernyataan, Sekber Wartawan yakni Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Tanggamus, Darwin, mengajak seluruh ketua organisasi pers dan wartawan di Kabupaten Tanggamus untuk menandatangani surat pernyataan sikap tersebut.

“Besok kami akan melakukan audiensi bersama Bupati, Sekretaris Daerah, dan Forkopimda Tanggamus. Kami berharap seluruh wartawan dapat bersatu dalam memperjuangkan hak-hak pers dan melawan kebijakan yang tidak berpihak kepada jurnalis,” tegas Darwin di group WhatsApp Publikasi Tanggamus.

Ia juga menegaskan bahwa surat pernyataan ini mencerminkan keresahan bersama wartawan Tanggamus, baik dari media cetak, online, streaming, maupun televisi.

Sekber Wartawan Tanggamus berharap Pemerintah Kabupaten Tanggamus segera merespons tuntutan ini dan memberikan solusi yang berpihak kepada wartawan.

Penolakan terhadap Perbup Nomor 19 Tahun 2024 menjadi bukti bahwa kebijakan publikasi yang adil dan transparan sangat penting untuk menjaga keberlangsungan demokrasi di daerah. (Asrul Ariski)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru