Prioritastv.com, Lampung – Polda Lampung menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dengan memastikan tidak ada laporan masyarakat yang ditolak.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menyusul pemberitaan di media online yang menyebutkan adanya dugaan penolakan laporan masyarakat.
“Kami tegaskan bahwa laporan masyarakat tidak ditolak. Pelapor hanya diarahkan sesuai prosedur untuk melaporkan permasalahan ke Bidang Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Bidpropam Polda Lampung karena laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri,” jelas Kombes Pol Umi, Selasa (10/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kombes Pol Umi, arahan tersebut adalah hasil dari gelar perkara singkat yang dilakukan oleh SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) bersama piket fungsi terkait. Tujuannya adalah memastikan laporan diteruskan kepada pihak yang berwenang menangani kasus tersebut secara profesional.
“Langkah ini bertujuan menjaga proses penanganan laporan tetap transparan dan akuntabel, terutama jika menyangkut dugaan pelanggaran anggota Polri,” tambahnya.
Polda Lampung menegaskan bahwa semua laporan masyarakat diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Tidak ada laporan yang diabaikan, dan setiap pengaduan akan ditangani secara objektif, mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional,” kata Kombes Pol Umi.
Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayai mekanisme hukum yang ada dan mengedepankan penyampaian informasi yang benar agar tidak terjadi kesalahpahaman. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dan memercayai proses hukum yang ada. Semua laporan yang masuk akan kami proses dengan sebaik-baiknya sesuai aturan,” tutup Kombes Pol Umi.
Sebagai institusi penegak hukum, Polda Lampung terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Klarifikasi ini sekaligus menegaskan komitmen mereka terhadap transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap tindakannya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur pelaporan, masyarakat dapat menghubungi layanan pengaduan Polda Lampung atau mendatangi SPKT terdekat. (Erwin)







