Prioritastv.com, Lampung Selatan – Tim Terpadu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni bersama Direktorat Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,513 kilogram.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, penangkapan berlangsung di area pemeriksaan rutin Pelabuhan Bakauheni pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.
Barang bukti berupa 15 bungkus plastik besar berisi sabu ditemukan dalam tas hitam milik tersangka berinisial Wira (27), warga Lampung Selatan, yang menumpang bus dengan nomor polisi B 7965 TGD dari Pekanbaru menuju Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat pemeriksaan, petugas menemukan barang haram tersebut di tas hitam milik tersangka Wira,” kata Kombes Umi, Kamis 12 Desember 2024.
Setelah menangkap Wira, Tim Ditresnarkoba Polda Lampung melanjutkan pengembangan kasus. Pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, tiga pelaku lainnya—Reymon, Roni, dan Mutiara—berhasil diamankan di sebuah hotel di Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru, Riau.
“Keempat pelaku kini berada di Mapolda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kombes Umi.
Selain sabu seberat lebih dari 1,5 kilogram, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp725 ribu, satu unit ponsel android, dan tas hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dngan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kombes Umi menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti keseriusan Polda Lampung dalam memberantas jaringan narkoba lintas provinsi. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Pengawasan di setiap pintu masuk wilayah Lampung terus ditingkatkan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi bukti nyata komitmen kami menjaga Lampung bebas dari narkoba,” pungkasnya. (Erwin)







