Uang Titipan Dirampas Negara, Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Dituntut 3 Tahun 6 Bulan di Kasus Korupsi BPHTB

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:30

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Korupsi BPHTB Pringsewu, Waskito Joko Suryanto | Dok. Kejari Pringsewu.

Tersangka Korupsi BPHTB Pringsewu, Waskito Joko Suryanto | Dok. Kejari Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Terkait kasus korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, Waskito Joko Suryanto dituntut pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kadek yang menyebut Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa mantan Kepala Bapenda Kabupaten Pringsewu.

“Tuntutan dibacakan dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, sekira pukul 14.45 Wib, Rabu (11/12/2024),” kata Kadek mewakili Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, Kamis 12 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut, berdasarkan fakta persidangan, Penuntut Umum menghadirkan sebanyak 12 saksi dan 4 ahli, yaitu ahli Hukum Tata Negara/Administrasi Negara (HTN/HAN), ahli pidana, ahli peraturan daerah, serta ahli auditor BPKP.

“Seluruh keterangan saksi dan ahli menguatkan pembuktian bahwa tindakan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa yang menetapkan pajak BPHTB lebih rendah dan memberikan keringanan pajak tanpa dasar yang sah terbukti melanggar hukum dan menyebabkan kerugian negara,” ungkapnya.

Menurut Kadek dalam analisisnya, Penuntut Umum menguraikan bahwa tindakan terdakwa memenuhi unsur actus reus (perbuatan melawan hukum) dan mens rea (kesengajaan), sesuai teori kausalitas dan keterangan ahli.

“Penyalahgunaan wewenang ini tidak sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Meskipun terdakwa dan Penasihat hukumnya menghadirkan 3 ahli ade charge sebagai upaya pembelaan penuntut Umum berpendapat bahwa keterangan ahli tersebut tidak relevan dan bahkan memperkuat dakwaan.

“Ahli yang dihadirkan oleh Terdakwa tersebut tidak memberikan analisis objektif, menghindari pertanyaan penting, serta mengabaikan perkembangan yurisprudensi yang relevan, “ucapnya.

Dijelaskannya dalam tuntutannya, Penuntut Umum mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), tidak mengakui perbuatannya dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp576.400.000.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga,” jelasnya.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut Penuntut Umum menuntut Terdakwa Waskito Joko Suryanto, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan.

Selain itu juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta,- subsidair 6 bulan kurungan, membebankan uang pengganti sebesar Rp326.400.000,-.

“Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita, atau jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan. Merampas titipan uang pengganti sebesar Rp250.000.000,- untuk negara dan Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,” tutupnya. (Davit)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru