Sempat DPO, Wanita Pelaku Pengeroyokan di Lampung Utara Serahkan Diri ke Polisi

- Jurnalis

Minggu, 15 Desember 2024 - 17:29

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto tersangka pengeroyokan yang menyerahkan diri dan ilustrasi pengeroyokan di Lampung Utara.

Kolase foto tersangka pengeroyokan yang menyerahkan diri dan ilustrasi pengeroyokan di Lampung Utara.

Prioritastv.com, Lampung Utara – Salah satu pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang viral di media sosial akhirnya menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara pada Sabtu (14/12/2024) malam.

Pelaku berinisial DE (31), warga Dusun Batu Raja, datang didampingi keluarganya, personel Polsek Sungkai Utara dan perangkat desa setempat unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus.

Kasus pengeroyokan ini menjadi perhatian publik setelah video aksi kekerasan terhadap korban, Wulandari (24), tersebar luas. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Stef Boyoh, membenarkan penyerahan diri pelaku. “Benar, salah satu pelaku pengeroyokan yang viral telah menyerahkan diri tadi malam ke Polres Lampung Utara,” ungkap AKP Boyoh pada Minggu (15/12/2024).

Ia menambahkan bahwa pelaku lainnya, berinisial NL (40), masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian. Hingga kini, penyidik terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap DE untuk mendalami kasus ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus pengeroyokan ini dipicu oleh dugaan perselingkuhan korban dengan suami pelaku DE, berinisial N. Rasa cemburu memuncak hingga mendorong DE bersama NL melakukan aksi kekerasan.

“Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan rasa sakit pada area intim. Wulandari bahkan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit,” jelasnya.

Ditambahkannya, Polres Lampung Utara berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu stel pakaian korban dan satu plastik berisi sisa cabai yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan.

“Atas perbuatannya, DE dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara,” tegasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru