Polisi Temukan Senjata Api Rakitan saat Tangkap Pasangan Kekasih Pengedar Narkoba di Kota Agung Tanggamus, Kedua Tersangka asal Pringsewu

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 15:44

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto barang bukti yang diamankan dan saat tersangka akan dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanggamus, Selasa 17 Desember 2024 | Dok. Polres Tanggamus.

Kolase foto barang bukti yang diamankan dan saat tersangka akan dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanggamus, Selasa 17 Desember 2024 | Dok. Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus kembali mengungkap kasus peredaran narkotika sekaligus kepemilikan senjata api ilegal. Dua pelaku berhasil diamankan di Way Taman, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Kedua tersangka inisial RS (36), laki-laki, warga Pekon Sukoharjo I, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu dan istri sirinya VV (26), perempuan warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat berada di kontrakan Lingkungan Way Taman, Pasar Madang, Kota Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka ditangkap pada Kamis 12 Desember 2024 pukul 13.20 WIB,” kata AKP Mirga Nurjuanda, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Selasa 17 Desember 2024.

Kasat menjelaskan, kronologi penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa di sebuah kontrakan lingkungan Way Taman, Pasar Madang sering digunakan bertransaksi Narkotika jenis Extacy.

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penggerebekan lokasi kontrakan sehingga berhasil ditangkap kedua tersangka tersebut.

“Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti penyalahgunan dan peredaran Narkotika atas kedua tersangka,” jelasnya.

Kasat menyebut, atas kejelian petugas, pihaknya juga berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta 3 butir amunisi yang diakui oleh tersangka RS.

“Senjata api rakitan itu ditemukan di lemari keranjang di dalam rumah yang diakui tersangka membeli di Mesuji seharga Rp1,5 juta,” ujarnya.

Menurut Kasat dari tangan tersangka VV, diamankan alat hisap sabu/bong, pipa kaca pirek, 4 pipet plastik, cotton bud, handphone dan 2 korek api gas.

Lalu barang bukti yang diamankan dari tersangka RS berupa 1/2 butir pil ekstasi dengan berat bruto 0,22 gram, 1 pucuk senjata api rakitan, 3 butir amunisi, buku rekening, kartu ATM dan handphone.

Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka RS, ia merupakan pengedar khusus pil Extacy di Wilayah Kota Agung dan sekitarnya.

“Tersangka RS ini mengakui mendapatkan barang dari Pesawaran diedarkan di Kota Agung Wonosobo dan BNS,” ungkapnya.

Ditambahkannya, dari hasil pengembangan kasus, pihaknya juga berhasil mengamankan 48 butir extacy yang telah dijual oleh kedua tersangka kepada pembelinya di Pekon Kandang Besi Kota Agung Barat.

“Tersangka menjual barang bukti sebanyak 50 butir seharga Rp12 juta dengan kisaran per butir Rp240 ribu,” ujarnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti Narkoba telah ditahan di Mapolres Tanggamus, terhadap kepemilikan senjata api rakitan kasusnya diserahkan ke Satreskrim Polres Tanggamus.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 20 tahun penjara. Dan Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 tahun 1951, ancaman 10 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan RS bahwa ia baru pertama kali menjual barang haram tersebut di wilayah Kota Agung, Tanggamus.

“Kalo tinggal di kontrakan Way Taman sudah 2 bulan, jual extacy baru kali ini. Dapetnya dari Tegineneng Pesawaran,” ucapnya. (Herdi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru