Berburu Rusa Sambar di TWNC, Tiga Pria Pesisir Barat Jadi Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024 - 18:10

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga warga Pesisir Barat yang ditetapkan tersangka perburuan hewan dilindungi,  Rabu 18 Desember 2024 | Dok. Humas Polres Pesisir Barat.

Ketiga warga Pesisir Barat yang ditetapkan tersangka perburuan hewan dilindungi, Rabu 18 Desember 2024 | Dok. Humas Polres Pesisir Barat.

Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Tiga pria warga Pesisir Barat, Lampung, berinisial AJ (43), HN (51), dan SI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Polres Pesisir Barat menerima penyerahan delapan pria terduga pelaku dari pihak keamanan TWNC pada 16 Desember 2024.

Setelah penyelidikan intensif, AJ, HN, dan SI ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menangkap dan membunuh rusa sambar, salah satu satwa dilindungi, untuk dijual dan dikonsumsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Algy Ferlyando Seiranusa, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Senin, 9 Desember 2024. Saat itu, petugas keamanan TWNC mencurigai dua pria, SI dan JK, yang membawa karung putih di area perkebunan kacang di Pekon Way Haru, Kecamatan Bangkunat.

“Setelah diperiksa, karung tersebut berisi daging rusa hasil perburuan ilegal,” kata IPTU Algy dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Rabu, 18 Desember 2024.

Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa AJ (43) dan HN (51) memasang jerat untuk menangkap rusa, kemudian membunuh dan membagi dagingnya menjadi beberapa bagian.

Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka, Rabu 18 Desember 2024 | Dok. Humas Polres Pesisir Barat.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tali merah sepanjang 4 meter, jaring putih sepanjang 18 meter, golok sepanjang 20 cm, sepeda motor Honda Revo, karung putih, kantung plastik berisi 0,5 kg daging rusa

Iptu Algy menegaskan komitmen pihaknya dalam melindungi keanekaragaman hayati di wilayah Pesisir Barat. “Perburuan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Tindakan para pelaku melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f Jo Pasal 21 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta,” tandasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menghentikan segala bentuk eksploitasi terhadap satwa dilindungi.

Dengan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, upaya pelestarian keanekaragaman hayati diharapkan dapat terus terjaga demi generasi mendatang. (Suroso)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru