Prioritastv.com, Purwakarta, Jawa Barat – Ribuan buruh di Purwakarta menggelar aksi demonstrasi besar-besaran sebagai respons atas keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, yang menolak pengajuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di sejumlah daerah.
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menilai keputusan tersebut tidak berpihak kepada mereka. Aksi demonstrasi berlangsung di depan gedung DPRD Kabupaten Purwakarta dan berbagai titik strategis di Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bey Machmudin mengungkap tiga alasan utama atas penolakannya:
1. Tidak Mengajukan UMSK: Sembilan daerah, termasuk Kota Sukabumi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Tasikmalaya, tidak mengajukan permohonan UMSK.
2. Dokumen Tidak Sesuai: Tiga belas daerah, seperti Kabupaten Karawang, Kota Cimahi, dan Kabupaten Purwakarta, mengajukan UMSK, tetapi dokumen pengajuannya dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Permenaker.
3. Tidak Memenuhi Kriteria: Tiga daerah lainnya, seperti Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut, tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Dari total pengajuan, hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang disetujui karena telah memenuhi seluruh persyaratan.
Keputusan ini memicu protes keras dari para buruh yang merasa dirugikan. Mereka menilai Pj Gubernur mengabaikan arahan Presiden Prabowo dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang sebelumnya menghidupkan kembali UMSK.
Yossi, pengurus Garda Metal FSPMI Purwakarta, menyatakan, “Sudah jelas, MK memutuskan untuk menghidupkan kembali UMSK agar kaum buruh mendapat kejelasan terkait pendapatan.” kata Yossi.
Senada, Wahyu Hidayat, Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (PC SPAMK-FSPMI) serta Ketua Exco Partai Buruh Purwakarta, menegaskan bahwa aksi ini juga merupakan tekanan politik terhadap DPRD.
“Berbanggalah kita menjadi bagian dari penerus bangsa yang selalu memperjuangkan kesejahteraan,” katanya.
Dalam aksi ini, buruh menyampaikan dua tuntutan utama:
1. Penetapan UMSK di 18 Kabupaten/Kota
Buruh mendesak DPRD Purwakarta untuk memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar segera menetapkan SK UMSK sesuai rekomendasi Pj Bupati/Walikota.
2. Pencopotan Pj Gubernur Jawa Barat
Mereka meminta pencopotan Bey Machmudin karena dianggap tidak mematuhi arahan Presiden dan melawan putusan MK.
“Aksi ini adar85 lah awal sebelum buruh Jawa Barat melanjutkan aksi di depan Istana Negara pada 24, 26, dan 27 Desember 2024,” pungkas Wahyu.
Setelah melakukan orasi, perwakilan buruh diterima oleh anggota DPRD Purwakarta untuk melakukan audiensi. Sebanyak 30 perwakilan buruh memasuki gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung. Hingga berita ini diturunkan, audiensi masih berlangsung.
Aksi ini menjadi simbol perjuangan buruh Jawa Barat dalam memperjuangkan hak atas kejelasan upah, sekaligus mengkritisi kebijakan pemerintah daerah yang dianggap tidak berpihak kepada kaum pekerja. (Fuljo Safurohman)







