Niat Gandakan Uang, Warga Purwakarta Malah Tertipu Uang Palsu, Hampir Seribu Lembar Upal Pecahan 100 Ribu Diamankan Polisi

- Jurnalis

Selasa, 31 Desember 2024 - 20:48

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Purwakarta saat menggelar konferensi pers pengungkapan uang palsu modus penggadaan uang, Selasa 31 Desember 2024 | Fuljo Saefulrohman/Media Prioritastv.com.

Polres Purwakarta saat menggelar konferensi pers pengungkapan uang palsu modus penggadaan uang, Selasa 31 Desember 2024 | Fuljo Saefulrohman/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Purwakarta, Jawa Barat – Niat mendapatkan keuntungan instan melalui penggandaan uang, pria inisial N seorang warga Purwakarta justru menjadi korban penipuan.

Hal itu terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta mengamankan dua pelaku berinisial R (43) dan IH (60), bahkan dari tangan pelaku, polisi menyita hampir seribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, mengatakan,  kasus ini bermula dari laporan korban berinisial M. Korban dihubungi oleh tersangka R yang menjanjikan dapat menggandakan uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Kamis, 19 Desember 2024, korban bertemu dengan tersangka di Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta.

“Tersangka meminta uang Rp7 juta dari korban dengan janji akan menggandakan jumlah tersebut. Namun, korban hanya memiliki Rp4 juta yang kemudian diserahkan kepada tersangka,” ungkap Lilik dalam konferensi pers, Selasa 31 Desember 2024.

Setelah menyerahkan uang, korban diberikan sebuah kantong plastik hitam oleh tersangka R. Tersangka berpesan agar kantong tersebut tidak dibuka sebelum sampai di rumah.

“Namun, ketika dibuka, korban mendapati bahwa kantong itu berisi uang palsu,” ujarnya.

Korban yang merasa tertipu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purwakarta. Menindaklanjuti laporan, tim Satreskrim bergerak cepat menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda.

Dalal perkara ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 980 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 1 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan 1 unit ponsel merek Samsung warna abu-abu.

Menurut AKBP Lilik, uang palsu tersebut didapatkan tersangka IH dari seorang pria berinisial A (30) yang kini menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

AKBP Lilik Ardiansyah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran penggandaan uang atau metode instan lainnya. “Jika ada indikasi penipuan atau peredaran uang palsu, segera laporkan ke polisi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp50 miliar. (Fuljo Saefulrohman)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru