Prioritastv.com, Purwakarta, Jawa Barat – Niat mendapatkan keuntungan instan melalui penggandaan uang, pria inisial N seorang warga Purwakarta justru menjadi korban penipuan.
Hal itu terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta mengamankan dua pelaku berinisial R (43) dan IH (60), bahkan dari tangan pelaku, polisi menyita hampir seribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial M. Korban dihubungi oleh tersangka R yang menjanjikan dapat menggandakan uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Kamis, 19 Desember 2024, korban bertemu dengan tersangka di Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta.
“Tersangka meminta uang Rp7 juta dari korban dengan janji akan menggandakan jumlah tersebut. Namun, korban hanya memiliki Rp4 juta yang kemudian diserahkan kepada tersangka,” ungkap Lilik dalam konferensi pers, Selasa 31 Desember 2024.
Setelah menyerahkan uang, korban diberikan sebuah kantong plastik hitam oleh tersangka R. Tersangka berpesan agar kantong tersebut tidak dibuka sebelum sampai di rumah.
“Namun, ketika dibuka, korban mendapati bahwa kantong itu berisi uang palsu,” ujarnya.
Korban yang merasa tertipu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purwakarta. Menindaklanjuti laporan, tim Satreskrim bergerak cepat menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda.
Dalal perkara ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 980 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 1 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan 1 unit ponsel merek Samsung warna abu-abu.
Menurut AKBP Lilik, uang palsu tersebut didapatkan tersangka IH dari seorang pria berinisial A (30) yang kini menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
AKBP Lilik Ardiansyah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran penggandaan uang atau metode instan lainnya. “Jika ada indikasi penipuan atau peredaran uang palsu, segera laporkan ke polisi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp50 miliar. (Fuljo Saefulrohman)







