Diduga Berniat Lakukan Pemerasan Ratusan Juta, Oknum Karyawan PNM Mekar Lampung Akan Dilaporkan ke Polres Pringsewu

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 23:31

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto pertemuan pelapor dan terlapor serta chat permintaan uang ratusan juta jika ingin perdamaian disetujuai | Dok. Keluarga Terlapor.

Kolase foto pertemuan pelapor dan terlapor serta chat permintaan uang ratusan juta jika ingin perdamaian disetujuai | Dok. Keluarga Terlapor.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Yoga, warga Pekon Bumi Ratu, Kabupaten Pringsewu, kini semakin memanas setelah upaya mediasi perdamaian dengan pihak pelapor, Pulung Saputra (PS), warga Tanjung Agung Ketibung, Lampung Selatan, gagal mencapai kesepakatan.

Kegagalan tersebut disebabkan oleh tuntutan ganti rugi yang diajukan pihak pelapor yang dianggap berlebihan oleh keluarga terlapor. Tuntutan tersebut mencapai ratusan juta rupiah, yang memicu keluarga Yoga merasa telah menjadi korban atas niat dugaan percobaan pemerasan.

Muhyin NP, orang tua terlapor, menyatakan bahwa keluarga mereka telah mencoba melakukan mediasi sesuai prosedur hukum. Namun, permintaan sejumlah uang sebesar Rp136 juta lebih oleh pelapor dinilai tidak masuk akal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah berupaya melakukan mediasi dengan keluarga besar pelapor. Namun, tuntutan yang diajukan dianggap sangat memberatkan, hingga akhirnya kami memutuskan untuk tidak berdamai,” ungkap Muhyin, Jumat (03/01/2025).

Merasa dirugikan, keluarga Yoga kini berencana melaporkan Pulung Saputra atas dugaan niat percobaan pemerasan. Bukti-bukti berupa tangkapan layar percakapan dan saksi-saksi telah disiapkan untuk mendukung laporan ini.

“Kami akan melaporkan Pulung Saputra, oknum karyawan PNM Mekar Bandar Lampung, atas niat dugaan pemerasan. Permintaan uang sebesar Rp136 juta lebih sebagai syarat damai adalah bentuk pemerasan yang tidak bisa kami terima,” tegas Muhyin.

Kuasa hukum keluarga Yoga menyatakan akan segera mengambil langkah hukum untuk melindungi hak-hak kliennya. “Kami akan melaporkan balik dengan tuduhan dugaan pemerasan. Semua bukti sudah kami siapkan,” ujar kuasa hukum terlapor.

Pulung Saputra, pelapor dalam kasus pengeroyokan ini, diketahui bekerja sebagai karyawan di PNM Mekar Bandar Lampung. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PNM Mekar belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan tersebut. (Davit)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru