Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Insiden penganiayaan berat terjadi di Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, pada Rabu, 1 Januari 2025, pagi. Pelaku, seorang pria berinisial HR (26), membacok rekannya, Guntoro (55), hingga terluka parah.
Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, bergerak cepat menangkap pelaku kurang dari 30 menit setelah kejadian.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, menyebut penangkapan dilakukan di lokasi persembunyian pelaku di sekitar Pekon Dadimulyo, Wonosobo tanpa perlawanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa bermula sekitar pukul 03.00 WIB. Korban sedang berbincang di sebuah warung sembako milik saksi, William, ketika pelaku datang membeli rokok. Perdebatan terjadi setelah pelaku mempertanyakan sandal miliknya yang diduga dipakai oleh korban.
Meski korban mencoba menjelaskan dan menunjukkan bahwa sandal tersebut milik pelaku, situasi memanas. Pelaku kemudian pergi sambil mengancam akan kembali. Tak lama berselang, pelaku kembali dengan membawa sebilah golok dan langsung menyerang korban.
“Korban mengalami luka bacok di bagian belakang pinggang sebelah kiri dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu untuk mendapatkan perawatan,” jelas Iptu Tjasudin.
Berbekal informasi warga, polisi menangkap HR sekitar pukul 03.15 WIB. Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut tindakannya dipicu oleh emosi sesaat akibat merasa terintimidasi dan diejek oleh korban.
“Pelaku bersama barang bukti, termasuk sebilah golok, sandal warna cokelat, sepeda motor Yamaha Vixion oranye, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, telah diamankan,” ungkap Kapolsek.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Iptu Tjasudin mengimbau masyarakat untuk menghindari kekerasan dalam menyelesaikan konflik.
“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga ketenangan dan menyelesaikan masalah secara damai. Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Dalam keterangannya, HR mengungkapkan bahwa ia merasa selalu terintimidasi dan diejek oleh korban, yang memuncak pada kejadian tersebut. “Saya khilaf karena merasa diejek,” ujar HR sebelum dijebloskan ke tahanan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk mengedepankan dialog dan menjauhi kekerasan dalam menyelesaikan masalah. Polisi mengimbau agar warga menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus hukum kepada pihak berwajib. (Herdi)







