Pejabat Demisioner Tetap di OPD Lama, Kepala BKPSDM Tanggamus Jelaskan Penunjukan 29 Plt untuk Jabatan Eselon II dan III

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 22:34

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Logo BKPSDM Pemkab Tanggamus.

Logo BKPSDM Pemkab Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanggamus, Belli Pahlupi, memberikan penjelasan terkait penunjukan 29 Pelaksana Tugas (Plt) pada jabatan eselon II dan III di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penunjukan ini dilakukan akibat perubahan nomenklatur di beberapa OPD yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2024.

Perubahan tersebut menyebabkan Surat Keputusan (SK) jabatan struktural para pejabat sebelumnya tidak berlaku lagi, sehingga mereka berstatus demisioner.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Belli menjelaskan, perubahan ini merupakan amanat dari Perda Nomor 08 Tahun 2024 tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 08 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Tanggamus.

“Dengan berubahnya nomenklatur OPD, SK para pejabat struktural tidak berlaku lagi, sehingga mereka berstatus demisioner. Oleh karena itu, kami menunjuk Plt untuk mengisi kekosongan jabatan hingga ada pejabat definitif,” ujar Belli, Jumat, 3 Januari 2025.

Penunjukan Plt dilakukan sebagai langkah sementara, mengingat pengukuhan atau pelantikan pejabat baru membutuhkan izin dari gubernur, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Proses ini cukup panjang, sehingga untuk menjaga kelancaran administrasi dan pelayanan publik, Plt ditugaskan sementara di OPD yang mengalami perubahan nomenklatur,” tambahnya.

Meskipun berstatus demisioner, para pejabat tetap ditempatkan di OPD masing-masing. Namun, mereka tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas seperti sebelumnya.

“Pejabat-pejabat lama belum bisa menduduki jabatan mereka sampai ada pelantikan atau pengukuhan,” jelas Belli.

Perubahan nomenklatur yang memengaruhi jabatan eselon II dan III terjadi pada empat OPD, yaitu:
1. Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
2. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
3. Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
4. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tetap berdiri sendiri.

Perubahan ini diikuti dengan pemisahan dan penambahan bidang kerja yang menyebabkan terjadinya kekosongan jabatan.

Untuk menentukan pejabat definitif, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) akan menilai kompetensi para pejabat demisioner.

“Saya hanya memandang profesionalisme dan kompetensi untuk mendukung pembangunan Tanggamus. Siapapun yang mampu menjalankan tugas dengan baik akan diprioritaskan,” tegas Belli.

Belli menekankan bahwa perubahan ini bukanlah rekayasa, melainkan amanat aturan yang harus dijalankan.

“Perubahan nomenklatur adalah bagian dari proses regulasi, bukan keputusan yang dibuat sepihak. Semua ini harus kita jalankan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, Pemkab Tanggamus berkomitmen untuk menjaga stabilitas organisasi dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar di tengah perubahan struktur OPD. (Edi Hidayat)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru