Prioritastv.com,Tanggamus, Lampung – Dugaan pemotongan dana hibah Rp40 juta dari total Rp100 juta untuk pembangunan vaping blok di pelataran Masjid Pekon Ngarip, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, menuai kontroversi.
Kepala Pekon Ngarip, Siswanto, membantah tuduhan tersebut dan memberikan klarifikasi terkait pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Kementerian Tenaga Kerja tahun anggaran 2024.
Siswanto menjelaskan bahwa dana hibah diterima melalui perjanjian kerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta, lengkap dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Ia menegaskan bahwa penggunaan dana sudah sesuai dengan prosedur dan perencanaan yang telah disepakati.
“Dana sebesar Rp58 juta digunakan untuk pembelian material. Pajak sebesar 12 persen telah dibayarkan, dan Rp500 ribu dialokasikan untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi 30 pekerja. Sisanya digunakan untuk pembayaran operator, bendahara, pendamping proyek dan transportasi” ungkap Siswanto,
Siswanto menambahkan bahwa rincian penggunaan dana sudah disampaikan kepada warga dalam pertemuan sebelumnya, meskipun ada beberapa pihak yang tidak hadir.
Ia juga menyebutkan bahwa proyek pembangunan masjid sempat diwarnai konflik terkait uang kas masjid, namun hal tersebut tidak berkaitan dengan dana hibah pembangunan.
“Uang kas masjid merupakan tanggung jawab pengurus masjid, sedangkan dana hibah pembangunan ini tidak dapat diganggu gugat. Semua sudah direncanakan dan dijalankan sesuai aturan,” tegasnya.
Siswanto juga menambahkan bahwa dirinya telah menunjuk bendahara dan membuat perencanaan yang matang untuk mengantisipasi benturan dalam pengelolaan dana hibah ini.
“Proyek pembangunan vaping blok masjid ini diharapkan dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Pekon Ngarip,” tandasnya. (Tim)