Kakon Ngarip Bantah Dugaan Pemotongan Dana Hibah Rp40 Juta untuk Pembangunan Vaping Blok Masjid

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:20

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com,Tanggamus, Lampung – Dugaan pemotongan dana hibah Rp40 juta dari total Rp100 juta untuk pembangunan vaping blok di pelataran Masjid Pekon Ngarip, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, menuai kontroversi.

Kepala Pekon Ngarip, Siswanto, membantah tuduhan tersebut dan memberikan klarifikasi terkait pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Kementerian Tenaga Kerja tahun anggaran 2024.

Siswanto menjelaskan bahwa dana hibah diterima melalui perjanjian kerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta, lengkap dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa penggunaan dana sudah sesuai dengan prosedur dan perencanaan yang telah disepakati.

“Dana sebesar Rp58 juta digunakan untuk pembelian material. Pajak sebesar 12 persen telah dibayarkan, dan Rp500 ribu dialokasikan untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi 30 pekerja. Sisanya digunakan untuk pembayaran operator, bendahara, pendamping proyek dan transportasi” ungkap Siswanto,

Siswanto menambahkan bahwa rincian penggunaan dana sudah disampaikan kepada warga dalam pertemuan sebelumnya, meskipun ada beberapa pihak yang tidak hadir.

Ia juga menyebutkan bahwa proyek pembangunan masjid sempat diwarnai konflik terkait uang kas masjid, namun hal tersebut tidak berkaitan dengan dana hibah pembangunan.

“Uang kas masjid merupakan tanggung jawab pengurus masjid, sedangkan dana hibah pembangunan ini tidak dapat diganggu gugat. Semua sudah direncanakan dan dijalankan sesuai aturan,” tegasnya.

Siswanto juga menambahkan bahwa dirinya telah menunjuk bendahara dan membuat perencanaan yang matang untuk mengantisipasi benturan dalam pengelolaan dana hibah ini.

“Proyek pembangunan vaping blok masjid ini diharapkan dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Pekon Ngarip,” tandasnya. (Tim)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Kaji Langkah Hukum terhadap Pelapor Subhi
Muatan Berat, Truk Angkut Besi Terangkat dan Nyaris Terguling di Tanjakan Leter S Tanggamus
Kakek 75 Tahun di Lampung Selatan Ditangkap Usai Setubuhi Perempuan Penyandang Disabilitas di Gudang Masjid
BPBD Pringsewu Terjunkan Dua Mobil Damkar Padamkan Kebakaran Gudang J&T
GML Dukung Penataan Shopping Center Metro, Soroti Usia Bangunan dan Keselamatan Pedagang
Rusmansyah Ajak Laskar Merah Putih Dukung Program Pemkot Metro
Kebakaran Gudang Ekspedisi J&T di Pringsewu, Ratusan Paket Diduga Hangus Terbakar
Polisi Beberkan Identitas Pedagang Somay Ditemukan Kritis dan Meninggal di Kontrakan Baros Tanggamus
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:23

Kuasa Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Kaji Langkah Hukum terhadap Pelapor Subhi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:39

Muatan Berat, Truk Angkut Besi Terangkat dan Nyaris Terguling di Tanjakan Leter S Tanggamus

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:03

Kakek 75 Tahun di Lampung Selatan Ditangkap Usai Setubuhi Perempuan Penyandang Disabilitas di Gudang Masjid

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:10

BPBD Pringsewu Terjunkan Dua Mobil Damkar Padamkan Kebakaran Gudang J&T

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:21

GML Dukung Penataan Shopping Center Metro, Soroti Usia Bangunan dan Keselamatan Pedagang

Berita Terbaru