Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kuasa hukum konten kreator Rohadi Alcantara, Moehammad Ali, S.H., M.H., tengah mengkaji kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap Subhi terkait komentar yang diduga disampaikan saat siaran langsung TikTok milik Rohadi, yang kala itu dilontarkan.
Rencana tersebut muncul setelah pihak kuasa hukum menelusuri rangkaian percakapan yang mendahului pernyataan Rohadi dan kemudian menjadi bagian dari persoalan hukum yang ditangani Polres Tanggamus.
Moehammad Ali mengatakan, komentar yang diduga ditujukan kepada kliennya perlu ditelaah berdasarkan kronologi secara utuh. Menurutnya, rekaman siaran langsung yang masih tersimpan dapat membantu menjelaskan konteks percakapan kedua pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut, perselisihan bermula ketika Rohadi menyampaikan kritik terhadap Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui siaran langsung TikTok. Dalam kolom komentar, Subhi diduga menyebut Rohadi sebagai “tukang kakap”, istilah yang menurut konteks percakapan tersebut dimaknai sebagai tuduhan bahwa Rohadi merupakan pelaku pemerkosaan.
Rohadi kemudian membalas dengan pernyataan yang membawa nama ibu Subhi. Pernyataan balasan tersebut turut menjadi persoalan yang berlanjut ke proses hukum.
“Kami sedang mengkaji kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap komentar yang ditujukan kepada Rohadi. Seluruh rangkaian percakapan akan kami periksa secara utuh,” kata Ali, Minggu 25 Oktober 2026.
Ali menjelaskan, pihaknya akan mempelajari rekaman asli siaran langsung TikTok, tangkapan layar komentar, waktu kejadian, serta keterangan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Bukti-bukti itu akan menjadi bahan untuk menilai kemungkinan langkah hukum yang dapat ditempuh terhadap komentar yang diduga ditujukan kepada kliennya.
“Rekaman asli, tangkapan layar komentar, waktu kejadian, dan keterangan saksi akan kami siapkan sebagai bahan pendukung apabila pengaduan ditempuh,” tegasnya.
Menurut Ali, dugaan serangan terhadap kehormatan seseorang perlu dinilai berdasarkan konteks percakapan dan unsur hukum yang relevan. Karena itu, penelusuran tidak semestinya hanya berfokus pada satu pernyataan, tetapi juga memperhatikan rangkaian percakapan yang mendahuluinya.
Ali juga menyinggung kemungkinan adanya pihak lain yang menurutnya perlu ditelusuri dalam rangkaian peristiwa tersebut.
“Dalam kasus ini, bisa kemungkinan ada pihak lain yang dianggap sebagai provokator agar Subhi dapat melaporkan Rohadi ke pihak kepolisian,” bebernya.
Namun, Ali belum merinci pihak yang dimaksud maupun bukti yang mendasari dugaan tersebut. Dengan demikian, kemungkinan adanya provokasi masih memerlukan penjelasan dan pembuktian lebih lanjut.
Rencana pengaduan terhadap Subhi tidak serta-merta membenarkan pernyataan Rohadi yang membawa nama ibu Subhi. Kedua peristiwa tersebut perlu dinilai secara terpisah berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila pengaduan terhadap Subhi diajukan, langkah tersebut juga tidak otomatis menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terhadap Rohadi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah memeriksa bukti dan unsur perbuatan masing-masing pihak.
Peristiwa ini bermula dari kritik Rohadi terhadap pemerintah daerah. Kritik terhadap kebijakan publik perlu dibedakan dari perselisihan pribadi yang kemudian muncul di kolom komentar media sosial.
Kebebasan menyampaikan pendapat dan mengkritik kebijakan pemerintah merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, pernyataan yang diduga menyerang kehormatan seseorang juga perlu dinilai berdasarkan ketentuan hukum, dengan tetap mempertimbangkan konteks serta hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan.
Bagi pihak Rohadi, rekaman siaran langsung menjadi salah satu bahan penting untuk menjelaskan bagaimana perselisihan tersebut bermula. Jika pengaduan benar-benar diajukan, rekaman dan bukti pendukung lainnya dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa lebih lanjut.
Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, semua pihak tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
Diketahui sebelumnya, penanganan perkara Konten Kreator Rohadi Alcantara sebelumnya telah dijelaskan oleh Satreskrim Polres Tanggamus. Perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Subehi dan telah memasuki tahap penyidikan, bukan laporan dari pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta meminta keterangan ahli bahasa Lampung, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta ahli pidana. Keterangan para ahli tersebut digunakan untuk mendalami perkara berdasarkan aspek bahasa, ketentuan hukum terkait ITE, dan unsur pidana yang dilaporkan.
Dibawanya Rohadi berdasarkan surat perintah membawa ke Polres Tanggamus setelah penyidik melayangkan dua kali panggilan resmi kepada Rohadi untuk dimintai keterangan. Karena yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tersebut, polisi menerbitkan surat perintah membawa saksi. Rohadi kemudian dibawa dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Tangerang pada Rabu malam, 21 Oktober 2026.
Saat penjemputan tersebut dilakukan hingga saat ini, Rohadi masih berstatus saksi dalam perkara yang sedang ditangani. Proses penyidikan masih berjalan dan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan terhadapnya belum merupakan penetapan bahwa Rohadi bersalah. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







