Terungkap dari Chat Pacaran Sesama Jenis, Polres Pringsewu Tangkap Dua Pria Tersangka Sodomi Korban Dibawah Umur

- Jurnalis

Minggu, 19 Januari 2025 - 15:04

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka sebelum dijebloskan ke sel tahanan Polres Pringsewu, Minggu 19 Januari 2025.

Kedua tersangka sebelum dijebloskan ke sel tahanan Polres Pringsewu, Minggu 19 Januari 2025.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi menangkap dua pria dewasa berinisial AY (38) dan seorang anak dibawah umur berinisial AAP (16). keduanya warga kecamatan Pagelaran, Pringsewu, atas persangkaan sodomi anak dibawah umur.

Kasus ini terungkap, setelah kelurga korban membaca percakapan intim antara korban AB (14) dengan pelaku AAP melalui aplikasi WhatsApp di ponsel korban. Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kepada polisi.

Fakta lainnya, ternya AB juga sempat dijual kepada tersangka AY oleh AAP dan AAP mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dari transaksi sodomi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, kedua tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing pada waktu berbeda.

“Pelaku AAP diamankan polisi dirumahnya pada Rabu 15 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib. Sedangkan AY diamankan pada Kamis 16 Januari 2025 sekira pukul 00.30 Wib,” kata Iptu Irfan dalam keteranganya pada Minggu 19 Januari 2025.

Kasat menyebut, diduga prilaku seksual menyimpang ini berlangsung selama dua bulan, sejak November hingga Desember 2024 terhadap AB, remaja berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar SMP.

Mirisnya berdasarkan keterangan AAP, ia mengaku sudah 10 kali menyodomi korban dengan dalih saling suka karena terikat hubungan asmara (Pacaran).

“Selain menyodomi korban AAP ternyata mengambil keuntungan materil dengan menawarkan korban kepada pelaku AY. dari transaksi ini AAP mendapatkan keuntungan Rp50 ribu pertransaksi,” ujarnya.

Pelaku AY juga mengaku sudah dua kali menyodomi korban, dalam setiap aksinya pelaku juga memberikan iming-iming uang sebesar seratus hingga dua ratus ribu kepada korban.

“Pelaku AY juga mengaku sudah melakukan hal serupa terhadap 7 pria lainya,” sebutnya.

Iptu Irfan menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah kakak korban membaca percakapan antara korban denga pelaku AAP melalui aplikasi WhatsApp di ponsel korban. “Setelah di desak pihak keluarga, korban akhirnya mengakuinya, sehingga orang tua korban membuat laporan,” jelasnya.

Hingga saat ini, Polisi terus mendalami dan berupaya mengungkap pelaku maupun korban lainya, dan atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“Salah satu pelaku masuk dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.” tandasnya. (Davit)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru