Mengaku Bisa Masukkan PNS BRIN “Jalur Langit”, Warga Tanggamus Ditangkap Polres Pringsewu

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:14

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka DNK yang ditangkap Polres Pringsewu sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Kamis 23 Januari 2025 | Dok. Polres Pringsewu.

Tersangka DNK yang ditangkap Polres Pringsewu sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Kamis 23 Januari 2025 | Dok. Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung -Kepolisian Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus mengaku bisa memasukkan anak korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pelaku, berinisial DNK (24), warga Pekon Ngarip, Ulubelu, Tanggamus, merugikan korban hingga Rp8,1 juta.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa DNK telah ditangkap di Pekon Sinar Mulya, Banyumas, Pringsewu, pada Kamis (16/01/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Pelaku ini adalah residivis yang baru bebas pada Agustus 2024 atas kasus serupa. Kali ini, dia menipu korban dengan iming-iming jalur khusus untuk meloloskan anaknya menjadi PNS BRIN,” kata AKP Riyadi, Kamis 23 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DNK dikenal dekat dengan korban, HO (43), warga Pekon Waringinsari Barat, Sukoharjo. Ia bahkan tinggal menumpang di rumah korban dan dianggap seperti keluarga. Dalam aksinya, DNK mengaku sebagai pegawai BUMN dengan koneksi khusus di BRIN.

Pelaku meyakinkan korban bahwa anaknya dapat diterima sebagai PNS tanpa melalui prosedur normal. Meski mengklaim “jalur khusus” itu gratis, pelaku tetap meminta uang dengan alasan biaya persyaratan, seperti seragam, parkir, dan pertemuan.

Selain itu, pelaku juga menawarkan motor lelang dengan harga murah, yang membuat korban semakin percaya. Namun, setelah beberapa kali mentransfer uang, korban curiga karena tidak ada kejelasan terkait pekerjaan anaknya maupun motor lelang yang dijanjikan.

Setelah laporan diterima, polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap DNK. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya dan menyebut bahwa janji memasukkan anak korban sebagai PNS hanyalah tipu muslihat.

“Uang hasil penipuan digunakan untuk bersenang-senang, termasuk menyewa wanita panggilan, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap AKP Riyadi.

Atas tindakannya, DNK dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

AKP Riyadi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan seperti ini.
“Jangan mudah percaya dengan janji-janji yang tidak masuk akal, apalagi jika melibatkan uang dalam jumlah besar. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran yang menjanjikan keuntungan besar tanpa proses resmi. (Davit)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru