Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung -Kepolisian Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus mengaku bisa memasukkan anak korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pelaku, berinisial DNK (24), warga Pekon Ngarip, Ulubelu, Tanggamus, merugikan korban hingga Rp8,1 juta.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa DNK telah ditangkap di Pekon Sinar Mulya, Banyumas, Pringsewu, pada Kamis (16/01/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Pelaku ini adalah residivis yang baru bebas pada Agustus 2024 atas kasus serupa. Kali ini, dia menipu korban dengan iming-iming jalur khusus untuk meloloskan anaknya menjadi PNS BRIN,” kata AKP Riyadi, Kamis 23 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DNK dikenal dekat dengan korban, HO (43), warga Pekon Waringinsari Barat, Sukoharjo. Ia bahkan tinggal menumpang di rumah korban dan dianggap seperti keluarga. Dalam aksinya, DNK mengaku sebagai pegawai BUMN dengan koneksi khusus di BRIN.
Pelaku meyakinkan korban bahwa anaknya dapat diterima sebagai PNS tanpa melalui prosedur normal. Meski mengklaim “jalur khusus” itu gratis, pelaku tetap meminta uang dengan alasan biaya persyaratan, seperti seragam, parkir, dan pertemuan.
Selain itu, pelaku juga menawarkan motor lelang dengan harga murah, yang membuat korban semakin percaya. Namun, setelah beberapa kali mentransfer uang, korban curiga karena tidak ada kejelasan terkait pekerjaan anaknya maupun motor lelang yang dijanjikan.
Setelah laporan diterima, polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap DNK. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya dan menyebut bahwa janji memasukkan anak korban sebagai PNS hanyalah tipu muslihat.
“Uang hasil penipuan digunakan untuk bersenang-senang, termasuk menyewa wanita panggilan, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap AKP Riyadi.
Atas tindakannya, DNK dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
AKP Riyadi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan seperti ini.
“Jangan mudah percaya dengan janji-janji yang tidak masuk akal, apalagi jika melibatkan uang dalam jumlah besar. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran yang menjanjikan keuntungan besar tanpa proses resmi. (Davit)







