Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pringsewu harus dilumpuhkan dengan tembakan oleh aparat kepolisian setelah berusaha melawan saat penangkapan.
Pelaku berinisial HI (28), warga Kabupaten Pesawaran, diketahui baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada September 2024 atas kasus serupa.
Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa HI telah menjadi target operasi karena terlibat dalam sejumlah kasus curanmor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dilakukan di wilayah Kota Bandar Lampung pada Senin (20/01/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.
“Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujar AKP Priyono, Kamis 23 Januari 2025.
HI diduga mencuri sepeda motor dan ponsel milik Haerudin (37), warga Pekon Pardasuka Timur, Pringsewu, pada Rabu (08/01/2025).
Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mendongkel jendela, lalu mengambil sepeda motor Honda Beat BE 4828 UK yang diparkir di dapur serta ponsel Oppo A5S yang berada di ruang tengah. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp11,5 juta.
“Setelah keluar dari penjara, pelaku mengaku telah melakukan tiga kali aksi pencurian, satu di Pringsewu dan dua lainnya di Kota Bandar Lampung,” jelas Priyono.
HI diketahui menggunakan modus menjual hasil curiannya melalui sistem COD (Cash on Delivery) di platform media sosial. Polisi berhasil meringkus pelaku dengan menyamar sebagai pembeli sepeda motor curian.
“Saat pertemuan, pelaku langsung kami tangkap, dan sepeda motor korban berhasil diamankan. Namun, ponsel korban sudah dijual seharga Rp550 ribu,” tambahnya.
HI bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Sebelumnya, ia pernah ditangkap oleh Polsek Gadingrejo atas kasus pencurian sepeda motor di tujuh lokasi berbeda bersama rekannya. Setelah bebas dari penjara, ia kembali melakukan aksi kejahatan dengan alasan desakan ekonomi.
“Akibat perbuatannya, HI kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tandasnya.
Polres Pringsewu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penjualan barang dengan harga tidak wajar. Keberhasilan penangkapan ini, menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan menekan angka kejahatan di wilayah Pringsewu. (Davit)







