Terancam 9 Tahun Penjara, Tersangka Begal HP di Bandar Negeri Semuong Tanggamus Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 23:11

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto tersangka saat dilimpahkan ke Kejari Tanggamus dan Ilustrasi Pembegalan HP di BNS, Tanggamus | Dok. Polres Tanggamis, Inet.

Kolase foto tersangka saat dilimpahkan ke Kejari Tanggamus dan Ilustrasi Pembegalan HP di BNS, Tanggamus | Dok. Polres Tanggamis, Inet.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polres Tanggamus melalui Unit Idik I Satreskrim resmi melimpahkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Suhendri alias Abun (34), ke Kejaksaan Negeri Tanggamus. Pelimpahan dilakukan pada Rabu (23/1) berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus No. B-263/L.8.19/Eku.1/01/2025, tertanggal 20 Januari 2025.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, menyampaikan bahwa selain tersangka, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit handphone merek Infinix Smart6 warna Polar Black berikut satu kotaknya,” ungkap AKP Khairul, Kamis 24 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari laporan korban, Fathuroman (23), warga Pekon Atar Lebar, Bandar Negeri Semuong. Pada 20 September 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, korban menjadi sasaran begal saat melintas di wilayah Bandar Negeri Semuong (BNS).

Tersangka Suhendri, bersama rekannya yang masih buron, AW, menghadang korban dan merampas barang berharga berupa satu unit handphone serta uang tunai senilai Rp3 juta.

Berbekal laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bekerja sama dengan Polsek Wonosobo berhasil menangkap Suhendri pada 23 September 2024 di Pekon Gunung Doh. Penangkapan ini berawal dari pengakuan seorang penadah, AS, yang membeli handphone curian dari Suhendri seharga Rp400.000.

Atas perbuatannya, Suhendri dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 9 tahun penjara.

“Kami juga masih memburu rekannya, AW, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegas AKP Khairul.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan JPU untuk memastikan kelancaran proses hukum, termasuk jadwal persidangan dan hasil putusan perkara,” ujarnya.

Polres Tanggamus menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindakan kriminal agar penegakan hukum berjalan optimal.

“Proses hukum terhadap Suhendri diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjamin rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus,” tandasnya. (Herdi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru