Oknum Kepala Desa di Lampung Tengah Ditangkap, Gelapkan Uang Petani Dalih Bayar Gaji dan THR Perangkat Kampung

- Jurnalis

Minggu, 26 Januari 2025 - 15:58

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penangkapan Oknum Kepala Kampung di Lampung Tengah, Sabtu 25 Januari 2025.

Ilustrasi Penangkapan Oknum Kepala Kampung di Lampung Tengah, Sabtu 25 Januari 2025.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang oknum Kepala Kampung (Kakam) di Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, berinisial SBR (60), ditangkap polisi karena menggelapkan uang sebesar Rp10 juta milik seorang petani. Uang tersebut awalnya dipinjam dengan alasan untuk membayar gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) para perangkat kampung.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, mengatakan bahwa pelaku ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar pada Sabtu (25/1/2025).

“Pelaku meminjam uang milik petani dengan alasan untuk membayar gaji dan THR perangkat Kampung. Namun, uang tersebut tak kunjung dikembalikan,” ujar Kompol Yusvin saat dikonfirmasi, Minggu (26/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Yusvin menjelaskan, peristiwa bermula pada Jumat, 30 April 2024, pukul 18.30 WIB, ketika SBR mendatangi rumah korban, Pendri (49), seorang petani asal Kampung Endang Rejo, Kecamatan Seputih Agung. SBR meminjam uang Rp10 juta dengan janji akan mengembalikannya dalam waktu satu bulan.

“Korban sempat membuat perjanjian tertulis berupa titipan yang akan dikembalikan pada 25 Mei 2024. Namun, setelah jatuh tempo, pelaku ingkar janji, sulit dihubungi, dan menghindar saat dicari,” jelas Yusvin.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Terbanggi Besar. Sehingga setelah dilakukan penyelidikan, SBR akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

Saat ini, ia telah ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara selama 4 tahun,” tegas Kapolsek.

Kasus ini memunculkan keprihatinan di tengah masyarakat, terutama terkait kepercayaan terhadap kepala kampung sebagai pemimpin di tingkat desa. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru