Baru Keluar Penjara, Pria di Lampung Tengah Aniaya Tetangganya dengan Pisau Tanpa Sebab

- Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2025 - 12:02

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pria berinisial KHR alias Dulah (24), yang baru saja bebas dari penjara, kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya menggunakan senjata tajam.

Insiden terjadi di Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (27/1/2025) pukul 09.30 WIB.

Korban bernama Khaidir (55) mengalami luka serius di bagian pipi kanan akibat sabetan pisau dan harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Islam Yukum Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, menjelaskan bahwa pelaku dan korban sebenarnya tidak memiliki masalah atau dendam sebelumnya.

“Kejadian ini terjadi secara tiba-tiba. Pelaku baru bebas dari penjara sekitar Oktober 2024 lalu dan tiba-tiba menyerang korban tanpa alasan yang jelas,” ujar Kompol Yusvin, Selasa (28/1/2025).

Menurut penuturan saksi, saat kejadian, korban sedang membantu pekerjaan di rumah kakek pelaku. Namun, KHR terlihat tidak senang dengan keberadaan korban di rumah tersebut.

Pelaku mulai membuat keributan, memecahkan lampu, dan mendorong korban hingga tersungkur.

Puncaknya, KHR tiba-tiba mengambil sebilah pisau dari kamar dan menyerang korban. Akibat serangan tersebut, pipi kanan korban terluka parah dan harus menjalani rawat inap.

Setelah kejadian, petugas Polsek Terbanggi Besar langsung bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, bersama barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan dalam aksi penganiayaan.

Kapolsek menjelaskan, pelaku adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang baru bebas beberapa bulan lalu dan saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Selain kasus penganiayaan, pelaku diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana lainnya, termasuk aksi premanisme dan pemerasan di wilayah Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lampung Tengah.

“Saat ini, Polsek Terbanggi Besar masih mendalami riwayat kejahatan KHR untuk mengungkap kemungkinan kasus lain yang melibatkan pelaku,” tegasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru