Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Unit Reskrim Polsek Pardasuka berhasil mengamankan dua pelajar SMA yang nekat mencuri burung murai batu berharga mahal milik warga. Kedua pelaku berinisial AD (16) dan RA (16), merupakan warga Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Mereka ditangkap atas dugaan pencurian burung murai batu senilai Rp4 juta milik Eko Sutrisno (42), warga Pekon Sidodadi, Pardasuka. Aksi pencurian terjadi pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurut keterangan korban, burung murai yang dicuri sebelumnya digantung di teras samping rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pencurian baru diketahui korban sekitar pukul 06.00 WIB, saat ia bangun pagi dan mendapati sangkar serta burungnya telah raib.
Setelah dilakukan pencarian, sangkar burung ditemukan dibuang oleh pelaku di area persawahan.
Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (31/1/2025).
“AD diringkus saat melintas di jalan umum Pekon Wargamulyo, Pardasuka, sekitar pukul 13.00 WIB. Sementara itu, RA diamankan di rumahnya tak lama setelah AD ditangkap,” ujar Iptu Bastari dalam keterangannya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, pada Minggu (2/2/2025).
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, enam sangkar burung, empat ekor burung murai dan satu ekor burung pentet
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi pencurian ini melibatkan satu pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Kedua pelaku juga mengaku telah mencuri burung di dua lokasi lain, yakni di Kecamatan Pardasuka dan Kecamatan Ambarawa.
Saat diperiksa, mereka mengaku nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk bersenang-senang, termasuk membeli rokok dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Burung hasil curian rencananya akan dijual, dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Karena kedua pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegas Iptu Bastari Supriyanto.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian, terutama di kawasan yang rawan tindak kriminalitas. (Davit)







