56 Pria Diamankan Polisi saat Pesta Seks Gay di Hotel Jakarta Selatan

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 20:16

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Para Pria Gay saat Diamankan Polisi.

Para Pria Gay saat Diamankan Polisi.

Prioritastv.com, Jakarta – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks sesama jenis yang berlangsung di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 56 laki-laki yang terlibat dalam acara tersebut, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Adanya pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay. Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin 3 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah RH alias R dan RE alias E, yang berperan membiayai sewa kamar hotel, serta BP alias D yang bertugas merekrut para peserta.

Ade Ary menjelaskan bahwa tersangka D menghubungi sekitar 20 orang untuk bergabung dalam acara tersebut, kemudian peserta yang diundang turut mengajak rekan-rekan lainnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, pesta seks tersebut tidak dipungut biaya.

“Tidak dipungut biaya oleh para penyelenggara tiga tersangka ini. Hanya didasarkan pada kepuasan dan kesenangan yang ingin mereka dapatkan,” ujar Ade Ary.

Dalam pelaksanaan acara, penyelenggara menyediakan stiker glow in the dark sebagai identitas peserta.

“Para peserta memulai event dengan membuka pakaian hingga celana dan menggunakan label identitas berupa stiker. Lampu dimatikan, dan stikernya itu glow in the dark,” ungkap Ade Ary.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat kontrasepsi, obat anti-HIV, serta sabun.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 296 KUHP.

“Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar,” tandasnya.

Penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri sudah berapa lama dan di mana saja acara serupa pernah digelar. (Ubay)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru