Prioritastv.com, Jakarta – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks sesama jenis yang berlangsung di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 56 laki-laki yang terlibat dalam acara tersebut, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Adanya pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay. Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin 3 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah RH alias R dan RE alias E, yang berperan membiayai sewa kamar hotel, serta BP alias D yang bertugas merekrut para peserta.
Ade Ary menjelaskan bahwa tersangka D menghubungi sekitar 20 orang untuk bergabung dalam acara tersebut, kemudian peserta yang diundang turut mengajak rekan-rekan lainnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, pesta seks tersebut tidak dipungut biaya.
“Tidak dipungut biaya oleh para penyelenggara tiga tersangka ini. Hanya didasarkan pada kepuasan dan kesenangan yang ingin mereka dapatkan,” ujar Ade Ary.
Dalam pelaksanaan acara, penyelenggara menyediakan stiker glow in the dark sebagai identitas peserta.
“Para peserta memulai event dengan membuka pakaian hingga celana dan menggunakan label identitas berupa stiker. Lampu dimatikan, dan stikernya itu glow in the dark,” ungkap Ade Ary.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat kontrasepsi, obat anti-HIV, serta sabun.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 296 KUHP.
“Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar,” tandasnya.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri sudah berapa lama dan di mana saja acara serupa pernah digelar. (Ubay)







