Prioritastv.com, Bandar Lampung – Seorang wanita berinisial NL (29), warga Jalan Pangeran Tirtayasa, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, nekat mencuri uang puluhan juta rupiah milik calon mertuanya.
Aksi kriminal ini dilakukan karena sakit hati lantaran hubungan asmaranya dengan anak korban tidak direstui.
NL kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku NL telah diamankan, saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan modus menggunakan ATM,” kata Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, dalam konferensi pers, Senin 3 Februari 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian ini terjadi saat korban, Z (40), tengah menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Bandar Lampung pada pertengahan Januari 2025.
NL berpura-pura menunjukkan empati dengan merawat korban selama di rumah sakit.
Namun, niat baik tersebut hanyalah kedok.
NL diam-diam mencuri kartu ATM korban dari dalam dompet dan berhasil membobol PIN dengan mencoba kombinasi sandi ponsel korban yang ternyata serupa.
Setelah berhasil mengakses ATM, tersangka melakukan penarikan uang hingga tujuh kali di gerai BRILink terdekat.
Akibatnya, korban kehilangan uang sebesar Rp76,8 juta.
Sadar telah menjadi korban pencurian, Z bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, NL akhirnya diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka utama.
“Dari hasil pemeriksaan, NL telah mengakui seluruh perbuatannya, dan uang korban disebut telah habis digunakan untuk berfoya-foya serta membeli barang kebutuhan pribadinya,” ungkap Erwin.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buku tabungan, kartu ATM BRI milik korban, serta sebuah tas cokelat yang dibeli NL dari hasil uang curian.
“Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian semacam ini baru dilakukan satu kali. Namun, kami masih terus mendalami keterangannya,” tambah Erwin.
Di hadapan petugas, NL mengakui perbuatannya dan menyebut tindakan nekat tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati.
“Sakit hati, saya gak disetujui sama korban kalau anaknya dekat-dekat dengan saya,” ucapnya sambil tertunduk.
Kini, NL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menghadapi proses hukum atas aksi kriminal yang dilakukan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Erwin)







