Prioritastv.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap 10 pelaku pengeroyokan yang menewaskan Rahmad Vaisandri, seorang sopir bus asal Agam, Sumatera Barat.
Salah satu pelaku yang terlibat dalam aksi brutal ini merupakan oknum polisi berinisial Bripka O dari kesatuan Brimob Mabes Polri.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa insiden tragis ini bermula dari tuduhan pencurian yang dialamatkan kepada korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2024 sekitar dini hari, telah terjadi suatu peristiwa yang diduga terjadi pencurian HP dan dompet di lokasi proyek ruko di Pasar Rebo,” ujar Nicolas dalam konferensi pers, Senin (3/2/2025).
Seorang pekerja bangunan mengklaim kehilangan dompet dan ponselnya, kemudian membangunkan rekan-rekannya dan menuduh korban sebagai pencuri.
Para pekerja kemudian menangkap Rahmad Vaisandri dan mengeroyoknya hingga mengalami luka parah.
“Setelah teman-teman pekerja bangunan ini bangun, mereka mengamankan korban dan melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban mengalami kondisi kritis,” tambah Nicolas.
Setelah dikeroyok, korban dalam keadaan koma dibawa ke Polsek Pasar Rebo sekitar pukul 05.00 WIB, lalu dirujuk ke RS Polri Kramat Jati.
Pada 21 Oktober 2024, korban menjalani operasi akibat luka yang dideritanya. Namun, tiga hari kemudian, tepatnya pada 24 Oktober 2024 pukul 08.00 WIB, pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban bukan bagian dari para pekerja proyek ruko.
“Bahwa korban berada di lokasi sebagai orang asing, baru pertama hadir di situ. Menurut keterangan para tersangka, sering terjadi pencurian material di proyek tersebut, sehingga mereka curiga terhadap keberadaan korban,” jelas Nicolas.
Namun, hingga kini belum ada bukti konkret yang menunjukkan bahwa korban benar-benar melakukan pencurian.
Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, terdiri dari 9 warga sipil dan 1 anggota Brimob.
Para tersangka ditahan di lokasi berbeda untuk mencegah pengaruh buruk dari oknum polisi tersebut.
“Sebanyak 9 tersangka ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, sementara Bripka O ditahan di Rumah Tahanan Negara Korbrimob Polri untuk menghindari kemungkinan memengaruhi tersangka lainnya,” ujar Nicolas.
Para tersangka tersebut adalah H, AAB, S, MM, WA, Y, IS, PA, SF dan Bripka O. Penangkapan dilakukan secara bertahap sejak 10 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
“Ancaman hukuman bagi para tersangka bisa mencapai 12 tahun penjara,” tandasnya. (Ubay)







