Mendes PDT Yandri Klarifikasi Pernyataan Soal Wartawan dan LSM, Sampaikan Permohonan Maaf

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:40

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam jumpa pers di kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam jumpa pers di kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.

Prioritastv.com, Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengklarifikasi pernyataannya terkait wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang sebelumnya disebut sebagai pengganggu kepala desa.

Ia menegaskan bahwa yang dimaksud adalah oknum tertentu, bukan profesi wartawan maupun LSM secara keseluruhan.

“Maksud kami adalah oknum-oknum LSM, bukan LSM secara menyeluruh, bukan wartawan secara keseluruhan, tapi oknum-oknum wartawan. Itu yang saya maksud,” kata Yandri di Jakarta, kemarin Senin 3 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi reaksi dari berbagai pihak, Yandri menyampaikan permohonan maaf jika pernyataannya menimbulkan kesalahpahaman atau menyinggung pihak tertentu.

“Oleh karena itu, bila ada yang tersinggung atau salah dalam memahami, tentu kami sebagai manusia biasa mohon maaf,” tutupnya.

Pernyataan kontroversi Mendes PDT Yandri itu muncul setelah beredar potongan video yang menimbulkan kontroversi. Dalam video tersebut, Yandri menyebut bahwa LSM dan wartawan gadungan kerap mengganggu kinerja kepala desa dengan melakukan pemerasan.

Pernyataan itu disampaikannya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendes PDT pada Jumat (31/1/2025).

Saat itu, Yandri tengah merespons paparan perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Taufan Zakaria, yang membahas aplikasi Jaga Desa.

Aplikasi ini dirancang untuk mempercepat respons terhadap berbagai masalah hukum yang melibatkan kepala desa. (Ubay)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru