Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Sat Reskrim Polres Pesisir Barat kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka yang sebelumnya telah diamankan.
Kedua tersangka tersebut adalah NA (47), warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, serta TPN (37), seorang oknum anggota Polri yang berdinas di salah satu polsek jajaran Polres Pesisir Barat dan berdomisili di Teluk Betung, Bandar Lampung.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra melalui Kasat Reskrim Iptu Algy Ferlyando Seiranausa mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan melalui mekanisme gelar perkara. Pihak kepolisian berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami pastikan tidak ada pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk jika ada oknum yang terlibat. Kami akan terus mendalami kasus ini hingga mengungkap dalang utama di balik praktik ilegal ini,” kata Iptu Algy, Rabu 5 Februari 2025.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Selain itu, kami juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus penyelundupan BBL ini,” tegasnya.
Kasat menjelaskan, kasus ini pertama kali terungkap pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, setelah Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pesisir Barat menangkap seorang pelaku berinisial MA yang diduga menyelundupkan 25.000 ekor BBL menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi BE 1230 MG.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/2/I/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penyelundupan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 miliar.
Polres Pesisir Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal penyelundupan BBL yang merugikan ekosistem laut dan perekonomian negara.
Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain dalam sindikat ini.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam praktik penyelundupan ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait perdagangan ilegal BBL,” tambahnya.
Selain itu, Polres Pesisir Barat menegaskan bahwa para pelaku yang terlibat dalam kasus ini bukanlah nelayan, melainkan oknum yang tergabung dalam jaringan penyelundupan BBL ke luar negeri.
Oleh karena itu, masyarakat, khususnya nelayan, diimbau untuk menyalurkan hasil tangkapan melalui jalur resmi, seperti koperasi yang telah ditunjuk pemerintah.
“Kami ingin memastikan bahwa nelayan mendapatkan manfaat ekonomi yang sah tanpa harus berurusan dengan masalah hukum. Dengan menyalurkan BBL melalui koperasi resmi, nelayan tidak hanya meningkatkan pendapatan mereka, tetapi juga berkontribusi pada pemasukan negara,” tutupnya. (Suroso)















