Prioritastv.com, Pringsewu – Satreskrim Polres Pringsewu menetapkan JM (38), kepala toko sepatu Bata di Chandra Department Store Pringsewu, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan barang dagangan.
Pasalnya, akibat perbuatan warga Pekon Bumi Arum, Pringsewu itu perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian hingga Rp294 juta.
“Pasca ditetapkan sebagai tersangka, JM langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu pada Kamis (6/2/2025),” ujar Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.
Ipda Candra mengungkapkan, JM yang menjabat sebagai kepala toko sejak 2016 hingga 2023 diduga menggelapkan ribuan pasang sepatu dan sandal merek Bata.
Kasus ini terungkap saat tim internal PT Sepatu Bata Tbk melakukan audit di berbagai wilayah pada Maret 2023.
Saat pemeriksaan di Pringsewu, tim menemukan selisih stok sebanyak 1.325 pasang sepatu dan sandal dengan nilai mencapai Rp294.473.400.
“Menindaklanjuti temuan ini, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya melaporkan JM ke Polres Pringsewu,” jelasnya.
Setelah dilaporkan, JM sempat melarikan diri ke Pulau Jawa. Namun, pada Rabu malam (5/2/2025), ia akhirnya ditangkap saat kembali ke kampung halamannya di Pekon Bumi Arum, Pringsewu.
Dalam pemeriksaan, JM mengaku bahwa ribuan sepatu dan sandal yang hilang dipinjamkan kepada kepala toko Bata di wilayah lain. Namun, saat diminta bukti, ia tidak dapat menunjukkannya.
“Kami masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Ipda Candra.
Atas perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun. (Davit)







