Prioritastv.com, Lampung – Polres Metro, Polda Lampung, menegaskan bahwa penanganan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang warga Hadimulyo Timur, Imam Ardiansyah (27) pada 14 Oktober 2024 lalu telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas permintaan keluarga korban yang mendesak agar pelaku yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) segera ditangkap.
Kapolres Kota Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui KBO Satreskrim Polres Metro Iptu Apriyanto didampingi Kasi Humas Polres Metro AKP Suliyani menyatakan, proses penanganan perkara itu mencatatkan dua laporan polisi dalam satu perkara, sesuai fakta-fakta kejadian dan barang bukti yang telah diamankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun laporan perkara nomor LP/B/309/X/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 15 Oktober 2024 mencatatkan tersangka berinisial AS, RO, EF, F (DPO), dan OY (DPO) dengan korban Putri alias PD Binti H.
Dalam kasus itu, terdapat lima tersangka, tiga orang diantaranya telah berhasil diamankan. Masing-masing dari tersangka ialah Agung Setiawan alias AS, Rio Marta Dinata alias RO dan Elfa. Sementara dua tersangka lain berinisial FH dan OY masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dalam LP pertama ini, arah tersangka disangkakan pasal 170 ayat 1, pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP. Dan untuk status berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Metro dan tengah dalam proses persidangan di pengadilan negeri Metro,” kata Iptu Apriyanto, Kamis 6 Februari 2025.
Kemudian, laporan polisi yang kedua tertuang dalam LP/B/310/X/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 15 Oktober 2024. Yang mana tersangka yang telah diamankan adalah RO dan FH dan kemudian satu masih buron.
Dalam laporan ini korbannya adalah Imam Ardiansyah. Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini kami sangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, kemudian pasal 388 tentang pembunuhan.
“Selain itu pasal 170 ayat 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, serta pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Untuk berkas perkaranya dalam proses penelitian Kejaksaan dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” tambahnya.
Terkait dua tersangka yang masih DPO, yakni FH dan OY, anggota Opsnal Tekab 308 Presisi Polres Metro terus melakukan pengejaran dan penyelidikan.
Satreskrim Polres Metro berharap keluarga korban tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada pihak kepolisian.
“Kami tegaskan bahwa kami akan terus mengembangkan penyelidikan dan menangani perkara ini secara profesional,” tutup Iptu Apriyanto.
Diketahui, Imam Ardiansyah ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya pada Senin 14 Oktober 2024 pukul 21.30 WIB di Jalan Salam Lapangan Kampus 15a Iringmulyo Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung.
Hermansyah, ayah dari Imam Ardiansyah (27), korban pembunuhan di Kecamatan Metro Timur, kembali mendatangi Polres Metro pada Senin 3 Februari 2024.
Ia bersama keluarganya mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus pembunuhan anaknya yang hingga kini belum menangkap pelaku utama.
“Saya datang ke Polres Metro sebagai orangtua yang kehilangan anaknya, yang nyawanya dihilangkan secara keji oleh para pelaku. Salah satunya, pelaku utama, belum ditangkap,” kata Hermansyah. (Erwin)







