Bokir Gasak Dua HP, Sebelum Dibekuk Polisi dan Warga di Jalan Bumi Jaya Kota Agung Tanggamus, Ini Kronologinya !

- Jurnalis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:18

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto saat Bokir ditangkap di Jalan Bumi Jaya, Terbaya dan saat diamankan di Polsek Kota Agung bersama barang bukti hasil kejahatannya, Kamis 6 Februari 2025 | Dok. Tangkapan Layar/Humas Polres Tanggamus.

Kolase foto saat Bokir ditangkap di Jalan Bumi Jaya, Terbaya dan saat diamankan di Polsek Kota Agung bersama barang bukti hasil kejahatannya, Kamis 6 Februari 2025 | Dok. Tangkapan Layar/Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi merilis penangkapan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Cukuh Batu, Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Pelaku bernama Parhan Ali Abbas alias Bokir (20), warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, berhasil diamankan setelah teridentifikasi.

Kapolsek Kota Agung Iptu Rudi Khisbiantoro, mengungkapkan bahwa penangkapan Bokir dilakukan setelah korban Wawan Oktaldi (27) melaporkan pencurian yang terjadi di rumahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku berhasil ditangkap atas bantuan warga pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Bumi Jaya Pekon Terbaya,” kata Iptu Rudi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda.

Saat ditangkap, Bokir kedapatan membawa dua unit handphone hasil curian, yaitu Infinix Smart 8 dan Oppo A3X milik korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bokir diketahui merupakan residivis yang pernah dipenjara pada tahun 2023 dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku memasuki rumah korban dengan cara merusak dinding bagian belakang rumah yang terbuat dari geribik.

“Setelah berhasil masuk, pelaku mencuri dua unit handphone yang sedang diisi daya di dalam kamar, lalu keluar melalui pintu depan,” ujar Iptu Rudi.

Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp3.100.000 langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah ditahan di Polsek Kota Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, Bokir dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolsek Kota Agung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kriminal, terutama pencurian yang menyasar rumah-rumah warga. Ia juga meminta masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan rumah terkunci dengan baik, terutama saat malam hari. Jangan ragu untuk melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak berwajib,” imbaunya.

Sebelumnya diberitakan, rekaman video penangkapan Bokir sempat viral di media sosial. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku sempat melarikan diri setelah mencuri handphone milik seorang warga di Way Taman.

Dalam video yang beredar, tampak kerumunan warga berkumpul di samping TK Islam Jalan Bumi Jaya, di mana Bokir hanya bisa pasrah saat diamankan. Warga kemudian membawanya ke Polsek Kota Agung. (Herdi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru