Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi menangkap seorang bandar narkotika yang terlibat dalam peredaran 76 kilogram ganja asal Aceh serta kepemilikan senjata api ilegal. Tersangka berinisial WP (47), warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, ditangkap di kediamannya dalam sebuah operasi penegakan hukum.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa saat penggerebekan, petugas menemukan 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, media tanaman, timbangan digital, serta sejumlah barang bukti lainnya. Polisi juga menyita senjata api jenis FN beserta dua butir amunisi aktif yang diduga dimiliki secara ilegal oleh tersangka.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di sebuah rumah kontrakan di Rajabasa, Bandar Lampung. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan tambahan 9 kilogram ganja yang belum terjual,” Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra dalam konferensi pers, Selasa 11 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan, WP mengaku mendapatkan pasokan 76 kilogram daun ganja kering dari seseorang berinisial BN. Dari jumlah tersebut, 40 kilogram telah dikirim ke Depok menggunakan jasa travel, sementara sisanya didistribusikan ke beberapa wilayah atas perintah BN.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata, menambahkan bahwa WP telah menjalankan bisnis narkotika ini sejak tahun 2017.
“Tersangka tidak hanya menjual daun ganja kering, tetapi juga pernah menanam dan mengekstraknya menjadi minyak, dengan dalih sebagai obat untuk berbagai penyakit,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, WP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” tandasnya.
Dalam keterangannya, WP mengaku tergabung dalam organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dan pernah belajar teknik ekstraksi ganja di Belanda.
“Saya menjual ganja secara privat melalui media sosial,” ucapnya.
Ia juga mengklaim bahwa ekstrak ganja yang dibuatnya telah dijual kepada pelanggan dengan berbagai keluhan penyakit, seperti asam lambung dan stroke.
“Selama ini saya menjual produk ini ke luar wilayah Lampung,” pungkasnya.
Dengan tertangkapnya WP, polisi kini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (Davit)







