Prioritastv.com, Lampung – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Lampung menilai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran di bidang pendidikan dan kesehatan tidak tepat sasaran dan berpotensi merugikan mahasiswa serta masyarakat luas. Oleh karena itu, mereka menuntut Pemerintah Pusat untuk segera mengkaji ulang kebijakan tersebut.
“Kami Aliansi BEM Lampung, menuntut Pemerintah Pusat mengkaji ulang Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan ini berpotensi menyebabkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa,” ujar Ammar, perwakilan dari Aliansi BEM Lampung, pada Sabtu, 15 Februari 2025 malam.
Ammar juga menyoroti beberapa dampak negatif dari kebijakan ini, di antaranya :Potensi hilangnya hak mahasiswa untuk mendapatkan beasiswa. Terhambatnya dana bantuan operasional perguruan tinggi, yang dapat berdampak pada kualitas pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Risiko meningkatnya jumlah mahasiswa drop out (DO) akibat kesulitan ekonomi dan Terhambatnya penyediaan obat-obatan dan fasilitas kesehatan di layanan kesehatan, yang akan berdampak langsung pada pelayanan publik.
Menurut Aliansi BEM Lampung, kebijakan efisiensi anggaran seharusnya tidak mengorbankan sektor pendidikan dan kesehatan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Mereka berharap Pemerintah Pusat dapat meninjau ulang kebijakan ini agar tidak semakin membebani mahasiswa dan masyarakat yang membutuhkan akses layanan kesehatan yang layak. (Putra)







