Dengan Santainya, Pria ini Nekat Gasak 2 Handphone saat Isi Daya di Rumah Makan Lampung Tengah Akhirnya Ditangkap Massa

- Jurnalis

Minggu, 16 Februari 2025 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto tersangka yang pencurian hp di rumah makan Lampung Tengah dan ilustrasi handphone yang dicuri usai isi daya.

Kolase foto tersangka yang pencurian hp di rumah makan Lampung Tengah dan ilustrasi handphone yang dicuri usai isi daya.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pria berinisial DNI (25) dengan santainya mencuri dua unit ponsel milik karyawan Rumah Makan Legowo, Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah. Aksinya yang nekat itu akhirnya terungkap setelah korban menyadari kehilangan dan warga menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.

Kapolsek Bumiratu Nuban, Iptu Roma Irawan Putra, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Kamis (13/2/25) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

“DNI masuk ke rumah makan dan langsung mengambil dua unit ponsel yang sedang diisi daya oleh karyawan di dalam kulkas bekas,” jelas Kapolsek, Minggu 16 Februari 2025.

Dua ponsel yang dicuri pelaku adalah Oppo A15 dan Vivo Y03 milik FI, warga Kampung Bulusari, Kecamatan Bumiratu Nuban. Setelah mendapatkan barang curiannya, DNI langsung meninggalkan lokasi dan berjalan menuju Rumah Makan Blitar yang berjarak sekitar 200 meter dari tempat kejadian.

Namun, korban yang segera menyadari kehilangan ponselnya langsung melakukan pengejaran. Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu ikut membantu hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan dibawa kembali ke Rumah Makan Legowo.

Baca Juga :  Jenazah Pria di Way Marang Pesisir Barat Diduga Peratin Pagar Dalam

Setibanya di rumah makan, karyawan langsung menginterogasi DNI. Awalnya, ia bersikeras menyangkal tuduhan, bahkan mengaku tidak mencuri. Namun, saat digeledah, dua ponsel yang dicuri ditemukan di saku celana belakang sebelah kiri miliknya.

“Karyawan rumah makan yang curiga sejak awal mengatakan bahwa pelaku memang sempat masuk ke dalam, tetapi tidak memesan makanan dan menunjukkan gelagat mencurigakan,” jelasnya.

Kini, bersama barang bukti dua unit ponsel, DNI diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Resedivis Spesialis Pencuri Motor dan HP di Sejumlah TKP di Tulang Bawang Dibekuk di Register 45 Mesuji Lampung
Diduga Terseret Banjir Bandang Usai Pamit Mancing, Petani Paruh Baya di BNS Tanggamus Belum Ditemukan
Pemkot Metro Perpanjang MoU dengan Kejari, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pelayanan Publik
Nekat Jual Motor Teman ke Pesisir Barat, Pria Ini Tanggamus Ditangkap Saat Kabur Dinihari Naik Travel
Lansia Warga Ulu Belu Tanggamus Dikabarkan Hilang, Terekam CCTV Lintasi Pesawahan
Puluhan Rumah Warga Tergenang Banjir BNS Tanggamus Lampung
Aplikasi Si-MOLEK Mulai Diterapkan, BKAD Tanggamus Klaim Pengawasan Anggaran Lebih Efektif
SPMB Lampung 2026/2027 Disempurnakan, Catat Syarat dan Jadwalnya
Berita ini 5 kali dibaca

Redaktur

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:02 WIB

Resedivis Spesialis Pencuri Motor dan HP di Sejumlah TKP di Tulang Bawang Dibekuk di Register 45 Mesuji Lampung

Selasa, 14 April 2026 - 16:48 WIB

Diduga Terseret Banjir Bandang Usai Pamit Mancing, Petani Paruh Baya di BNS Tanggamus Belum Ditemukan

Selasa, 14 April 2026 - 13:19 WIB

Pemkot Metro Perpanjang MoU dengan Kejari, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pelayanan Publik

Selasa, 14 April 2026 - 11:57 WIB

Nekat Jual Motor Teman ke Pesisir Barat, Pria Ini Tanggamus Ditangkap Saat Kabur Dinihari Naik Travel

Selasa, 14 April 2026 - 11:23 WIB

Lansia Warga Ulu Belu Tanggamus Dikabarkan Hilang, Terekam CCTV Lintasi Pesawahan

Berita Terbaru