Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 17 Feb 2025 15:38 WIB ·

Dua Pria asal Tanggamus, Bobol Rumah dan Curi Motor, Handphone dan Uang di Pagelaran Utara Pringsewu Ditangkap Polisi


 Kedua tersangka saat diperlihatkan Polsek Pagelaran sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Senin 17 Februari 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu. Perbesar

Kedua tersangka saat diperlihatkan Polsek Pagelaran sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Senin 17 Februari 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, handphone, dan uang tunai milik warga Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu, Lampung, yang terjadi pada Oktober 2024 lalu. Dalam operasi ini, dua pelaku berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti.

Kapolsek Pagelaran AKP Sudirman, menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Mereka adalah JF (33), warga Pekon Rantau Tijang, dan UJ (42), warga Pekon Banjar Agung Udik.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap UJ di rumahnya pada Jumat siang (14/2) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan UJ, polisi menyita sebuah handphone Infinix Hot 9 milik korban. Berdasarkan keterangan UJ, polisi kemudian bergerak dan menangkap pelaku lainnya, JF, di kediamannya.

“Dua pelaku ini diduga kuat membobol rumah korban, Mualimin, warga Pekon Kamilin, Pagelaran Utara. Mereka mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat, handphone, serta tas berisi surat-surat penting dan uang tunai sebesar Rp1,3 juta. Pencurian terjadi pada Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 02.30 WIB,” jelas AKP Sudirman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Senin 17 Februari 2025.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui bahwa mereka telah menjual sepeda motor korban seharga Rp5,8 juta. Namun, uang hasil kejahatan itu telah mereka habiskan untuk kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah kedua pelaku terlibat dalam aksi kejahatan lainnya di wilayah tersebut.

“Keduanya kini ditahan di Rutan Polsek Pagelaran dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Davit)

Artikel ini telah dibaca 2,920 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Masjid Raya Al Bakrie Lampung Gelar Jum’at Berbagi Disambut Antusias Warga

15 March 2025 - 04:46 WIB

Pelajar SMAN 1 Kota Agung Tanggamus Salurkan Ratusan Paket Bahan Pokok di Bulan Ramadhan

15 March 2025 - 04:37 WIB

Kukuhkan Ketua dan Lantik Pengurus Tim Penggerak PKK Periode 2025-2030, Ini Pesan Bupati Tanggamus !

14 March 2025 - 23:40 WIB

Safari Ramadhan Pemprov Lampung di Tanggamus, Asisten Administrasi Umum Soroti Filosofi Lumba-Lumba, Ini Maknanya!

14 March 2025 - 23:10 WIB

Ada yang Diantar ke Kediaman KPM, Pemkon Sinar Semendo Talang Padang Tanggamus Salurkan BLT-DD Tahap 1 Tahun 2025, Segini Jumlahnya

14 March 2025 - 21:47 WIB

Kakon Tuti Arifin Pimpin Pelantikan dan Perpisahan Perangkat Pekon Tekad Tanggamus, ini Daftar Namanya

14 March 2025 - 20:56 WIB

Trending di Lampung