Dua Pria asal Tanggamus, Bobol Rumah dan Curi Motor, Handphone dan Uang di Pagelaran Utara Pringsewu Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 15:38

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka saat diperlihatkan Polsek Pagelaran sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Senin 17 Februari 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Kedua tersangka saat diperlihatkan Polsek Pagelaran sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Senin 17 Februari 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, handphone, dan uang tunai milik warga Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu, Lampung, yang terjadi pada Oktober 2024 lalu. Dalam operasi ini, dua pelaku berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti.

Kapolsek Pagelaran AKP Sudirman, menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Mereka adalah JF (33), warga Pekon Rantau Tijang, dan UJ (42), warga Pekon Banjar Agung Udik.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap UJ di rumahnya pada Jumat siang (14/2) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan UJ, polisi menyita sebuah handphone Infinix Hot 9 milik korban. Berdasarkan keterangan UJ, polisi kemudian bergerak dan menangkap pelaku lainnya, JF, di kediamannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dua pelaku ini diduga kuat membobol rumah korban, Mualimin, warga Pekon Kamilin, Pagelaran Utara. Mereka mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat, handphone, serta tas berisi surat-surat penting dan uang tunai sebesar Rp1,3 juta. Pencurian terjadi pada Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 02.30 WIB,” jelas AKP Sudirman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Senin 17 Februari 2025.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui bahwa mereka telah menjual sepeda motor korban seharga Rp5,8 juta. Namun, uang hasil kejahatan itu telah mereka habiskan untuk kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah kedua pelaku terlibat dalam aksi kejahatan lainnya di wilayah tersebut.

“Keduanya kini ditahan di Rutan Polsek Pagelaran dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Davit)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru