Prioritastv.com, Bandar Lampung – Kasus dugaan penganiayaan berupa penikaman yang dilakukan Juriadi terhadap Pegawai Damri, Arief Rahman, di SPBU Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Kota Bandar Lampung, yang sempat viral di media sosial, akhirnya diselesaikan secara damai.
Kuasa hukum Juriadi, Gindha Ansori Wayka, menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan melalui jalur kekeluargaan setelah diketahui bahwa kedua belah pihak masih memiliki ikatan keluarga.
Perdamaian ini terjadi pada 14 Februari 2025 lalu di Pool Damri Stasiun Rajabasa, difasilitasi dan disaksikan langsung oleh Manajer Operasional Perum Damri Stasiun Rajabasa, Rianto Lamhot Martua Silitonga, serta diketahui oleh Lurah Rajabasa.
“Keluarga Terlapor dan Pelapor sudah bersepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan atau damai,” ujar Gindha Ansori, didampingi tim kuasa hukum lainnya, Senin 17 Februari 2025.
Lebih lanjut, Gindha menjelaskan bahwa setelah ditelusuri lebih lanjut, keluarga Terlapor dan Pelapor memiliki hubungan kekerabatan yang erat.
“Karena ada keluarga Terlapor yang berdomisili di Rajabasa Bandar Lampung dan keluarga Pelapor yang berasal dari Negeri Ratu Pubian, Lampung Tengah, maka pada 15 Februari 2025 dilakukan pertemuan resmi di kediaman Bapak Rizki di Rajabasa untuk memperkuat tali silaturahmi dan perdamaian yang telah disepakati,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, surat kesepakatan perdamaian diserahkan ke Polsek Kedaton bersama dengan surat permohonan pencabutan laporan polisi yang ditandatangani oleh Arief Rahman.
Menurut Gindha, penyelesaian kasus ini sejalan dengan asas hukum ultimum remedium (pemidanaan sebagai jalan terakhir) serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Oleh karena itu, perkara ini memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Melalui surat permohonan resmi bernomor 172/B/GAW-Law Office/II/2025, yang dikirimkan pada 17 Februari 2025, pihak kuasa hukum berharap Kapolresta Bandar Lampung dapat memfasilitasi penyelesaian perkara ini melalui Restorative Justice, mengingat kedua belah pihak masih memiliki hubungan keluarga.
Dengan adanya penyelesaian secara damai ini, diharapkan hubungan baik antara kedua keluarga dapat terjaga, serta menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum dengan pendekatan kekeluargaan dan keadilan restoratif.
“Kami berharap agar kiranya Bapak Kapolresta Bandar Lampung dapat berkenan membantu memfasilitasi penyelesaian perkara klien Kami dengan pelapor yang ternyata kedua masih keluarga melalui proses oenyelesaian Restorative Justice,” harapnya. (Erwin)