Menu

Mode Gelap
 

Bandar Lampung · 17 Feb 2025 22:49 WIB ·

Korban Kasus Penikaman Pegawai Damri di SPBU Rajabasa Sepakat Damai, Kuasa Hukum Gindha Ansori Ajukan Permohonan RJ


 Kuasa hukum Juriadi, Gindha Ansori Wayka usai menyerahkan permohonan RJ di Polresta Bandar Lampung, Senin 17 Februari 2025. Perbesar

Kuasa hukum Juriadi, Gindha Ansori Wayka usai menyerahkan permohonan RJ di Polresta Bandar Lampung, Senin 17 Februari 2025.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Kasus dugaan penganiayaan berupa penikaman yang dilakukan Juriadi terhadap Pegawai Damri, Arief Rahman, di SPBU Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Kota Bandar Lampung, yang sempat viral di media sosial, akhirnya diselesaikan secara damai.

Kuasa hukum Juriadi, Gindha Ansori Wayka, menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan melalui jalur kekeluargaan setelah diketahui bahwa kedua belah pihak masih memiliki ikatan keluarga.

Perdamaian ini terjadi pada 14 Februari 2025 lalu di Pool Damri Stasiun Rajabasa, difasilitasi dan disaksikan langsung oleh Manajer Operasional Perum Damri Stasiun Rajabasa, Rianto Lamhot Martua Silitonga, serta diketahui oleh Lurah Rajabasa.

“Keluarga Terlapor dan Pelapor sudah bersepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan atau damai,” ujar Gindha Ansori, didampingi tim kuasa hukum lainnya, Senin 17 Februari 2025.

Lebih lanjut, Gindha menjelaskan bahwa setelah ditelusuri lebih lanjut, keluarga Terlapor dan Pelapor memiliki hubungan kekerabatan yang erat.

“Karena ada keluarga Terlapor yang berdomisili di Rajabasa Bandar Lampung dan keluarga Pelapor yang berasal dari Negeri Ratu Pubian, Lampung Tengah, maka pada 15 Februari 2025 dilakukan pertemuan resmi di kediaman Bapak Rizki di Rajabasa untuk memperkuat tali silaturahmi dan perdamaian yang telah disepakati,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, surat kesepakatan perdamaian diserahkan ke Polsek Kedaton bersama dengan surat permohonan pencabutan laporan polisi yang ditandatangani oleh Arief Rahman.

Menurut Gindha, penyelesaian kasus ini sejalan dengan asas hukum ultimum remedium (pemidanaan sebagai jalan terakhir) serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Oleh karena itu, perkara ini memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Melalui surat permohonan resmi bernomor 172/B/GAW-Law Office/II/2025, yang dikirimkan pada 17 Februari 2025, pihak kuasa hukum berharap Kapolresta Bandar Lampung dapat memfasilitasi penyelesaian perkara ini melalui Restorative Justice, mengingat kedua belah pihak masih memiliki hubungan keluarga.

Dengan adanya penyelesaian secara damai ini, diharapkan hubungan baik antara kedua keluarga dapat terjaga, serta menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum dengan pendekatan kekeluargaan dan keadilan restoratif.

“Kami berharap agar kiranya Bapak Kapolresta Bandar Lampung dapat berkenan membantu memfasilitasi penyelesaian perkara klien Kami dengan pelapor yang ternyata kedua masih keluarga melalui proses oenyelesaian Restorative Justice,” harapnya. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Masjid Raya Al Bakrie Lampung Gelar Jum’at Berbagi Disambut Antusias Warga

15 March 2025 - 04:46 WIB

Pelajar SMAN 1 Kota Agung Tanggamus Salurkan Ratusan Paket Bahan Pokok di Bulan Ramadhan

15 March 2025 - 04:37 WIB

Kukuhkan Ketua dan Lantik Pengurus Tim Penggerak PKK Periode 2025-2030, Ini Pesan Bupati Tanggamus !

14 March 2025 - 23:40 WIB

Safari Ramadhan Pemprov Lampung di Tanggamus, Asisten Administrasi Umum Soroti Filosofi Lumba-Lumba, Ini Maknanya!

14 March 2025 - 23:10 WIB

Ada yang Diantar ke Kediaman KPM, Pemkon Sinar Semendo Talang Padang Tanggamus Salurkan BLT-DD Tahap 1 Tahun 2025, Segini Jumlahnya

14 March 2025 - 21:47 WIB

Kakon Tuti Arifin Pimpin Pelantikan dan Perpisahan Perangkat Pekon Tekad Tanggamus, ini Daftar Namanya

14 March 2025 - 20:56 WIB

Trending di Lampung