Menu

Mode Gelap
 

Korupsi · 18 Feb 2025 13:14 WIB ·

Mantan Kades Madajaya Jadi Buronan, Kejari Pesawaran Tetapkan Sutrisna sebagai DPO


 Pengumuman DPO Mantan Kades Madajaya, Pesawaran, Lampung. Perbesar

Pengumuman DPO Mantan Kades Madajaya, Pesawaran, Lampung.

Prioritastv.com, Pesawaran, Lampung – Mantan Kepala Desa Madajaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran Nana Sutrisna, resmi ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran.

Keputusan ini diambil setelah Sutrisna berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dan upaya penjemputan paksa oleh Kejari yang tidak membuahkan hasil.

Kepala Kejari Pesawaran, Tandy Mualim, menyatakan bahwa Sutrisna ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena sikapnya yang tidak kooperatif.

“Kami sudah beberapa kali melakukan pemanggilan kepada tersangka Sutrisna, bahkan pernah mencoba melakukan penjemputan paksa. Namun, upaya tersebut gagal. Oleh karena itu, hari ini kami resmi mengeluarkan surat DPO atas nama Sutrisna,” ujar Tandy Mualim, Senin (18/2/2025).

Sebagai langkah pencarian, Kejari Pesawaran telah menyebarluaskan surat DPO di berbagai tempat umum, termasuk di Balai Desa Madajaya, agar masyarakat yang mengetahui keberadaan Sutrisna dapat segera melapor.

“Kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi jika mengetahui keberadaan tersangka. Nomor kontak yang bisa dihubungi juga sudah kami cantumkan di surat edaran,” tambahnya.

Sementara itu, menanggapi beredarnya sebuah video yang diduga menunjukkan keberadaan Sutrisna di Jakarta. Kejari Pesawaran saat ini tengah menelusuri kebenaran informasi tersebut.

“Kami sedang mencari tahu apakah video tersebut benar menunjukkan keberadaan Sutrisna di Jakarta. Jika memang terbukti, kami akan berkoordinasi lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan upaya penjemputan paksa,” tegas Tandy.

Dengan statusnya sebagai buronan, Nana Sutrisna kini menjadi target pencarian oleh pihak berwenang. Kejari Pesawaran mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka untuk segera melapor demi kelancaran proses hukum. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Masjid Raya Al Bakrie Lampung Gelar Jum’at Berbagi Disambut Antusias Warga

15 March 2025 - 04:46 WIB

Pelajar SMAN 1 Kota Agung Tanggamus Salurkan Ratusan Paket Bahan Pokok di Bulan Ramadhan

15 March 2025 - 04:37 WIB

Kukuhkan Ketua dan Lantik Pengurus Tim Penggerak PKK Periode 2025-2030, Ini Pesan Bupati Tanggamus !

14 March 2025 - 23:40 WIB

Safari Ramadhan Pemprov Lampung di Tanggamus, Asisten Administrasi Umum Soroti Filosofi Lumba-Lumba, Ini Maknanya!

14 March 2025 - 23:10 WIB

Ada yang Diantar ke Kediaman KPM, Pemkon Sinar Semendo Talang Padang Tanggamus Salurkan BLT-DD Tahap 1 Tahun 2025, Segini Jumlahnya

14 March 2025 - 21:47 WIB

Kakon Tuti Arifin Pimpin Pelantikan dan Perpisahan Perangkat Pekon Tekad Tanggamus, ini Daftar Namanya

14 March 2025 - 20:56 WIB

Trending di Lampung