Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi berhasil menggagalkan aksi tawuran antar-remaja di Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung, pada Selasa malam (18/2/2025). Dalam operasi ini, aparat mengamankan sembilan remaja serta menyita sebilah celurit dan sebuah pistol mainan yang diduga akan digunakan dalam bentrokan.
Dari sembilan remaja yang diamankan, lima masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), satu orang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), sementara tiga lainnya sudah tidak bersekolah. Mereka berasal dari dua wilayah berbeda, yaitu lima dari Pringsewu dan empat dari Kabupaten Pesawaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tawuran ini berawal dari saling tantang antar-kelompok remaja melalui media sosial. Mereka berencana bertemu dan bentrok di Jalan Makam Pekon Enggal Rejo. Selain celurit dan pistol mainan yang diamankan, diduga para remaja tersebut juga telah menyiapkan benda tumpul lainnya untuk digunakan dalam perkelahian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, mengungkapkan bahwa upaya pencegahan ini berhasil dilakukan berkat laporan cepat dari petugas keamanan SMAN 1 Adiluwih.
“Setelah mendapatkan informasi, pihak kepolisian segera berkoordinasi dengan warga untuk melakukan penyisiran di lokasi kejadian. Akibatnya, sembilan remaja berhasil diamankan, sementara puluhan lainnya melarikan diri,” ungkapnya, Rabu 19 Februari 2025.
AKP Riyadi menegaskan bahwa pihaknya telah membawa para remaja yang ditangkap ke Mapolsek Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah berkoordinasi dengan keluarga dan sekolah guna memberikan pembinaan kepada para pelaku.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka, terutama di malam hari. Jangan biarkan mereka keluar tanpa pengawasan, karena bisa berisiko terlibat dalam tawuran atau perilaku negatif lainnya,” ujar AKP Riyadi.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa kepemilikan senjata tajam di tempat umum dapat dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor ke kepolisian jika menemukan indikasi gangguan keamanan. Bisa langsung ke Polsek terdekat atau melalui call center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Dengan adanya kejadian ini, aparat kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan sosialisasi guna mencegah tawuran serta tindakan kriminal lainnya di kalangan remaja. (Davit)







